PM, Langsa – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Langsa, membongkar satu unit bangunan liar berupa kios permanen yang di bangun warga di kawasan Jalan Rel Kereta Api, Gampong Jawa, Langsa Kota.
Pembongkaran satu unit kios permanen lima pintu tersebut dilakukan oleh puluhan personel Satpol PP Langsa dibawah koordinir langsung Kasatpol PP Langsa Maimun Sapta, Jumat kemarin.
Selain membongkar bangunan kios liar, Satpol PP juga melakukan penertiban terhadap sejumlah pedagang yang melanggar aturan dan menyita barang dagangan.
Kasatpol PP Langsa, Maimun Sapta mengatakan, pembongkaran kios liar dan penertiban pedagang yang melanggar tersebut merupakan bahagian dari penegakan qanun Kota Langsa tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan tata ruang kota.
“Terkait kios permanen yang kita bongkar di Jalan Rel Kereta Api Gampong Jawa, itu kita lakukan karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau liar. Selain itu juga kawasan bangunan kios dimaksud berada pada zona larangan bangunan yang sebelumnya sudah pernah ditertibkan dan dilakukan ganti rugi oleh pemerintah,” terang Maimun.
Ia menjelaskan, aksi pembongkaran bangunan tanpa IMB tersebut tidak tebang pilih, tapi semua bangunan liar yang tidak memiliki IMB dan dapat kita buktikan secara dokumen. Maka pihaknya akan segera melakukan pembongkaran sebagai bentuk penertiban sesuai qanun IMB dan tata ruang kota.
Sementara itu, menyangkut surat teguran sebelum pembongkaran sebagaimana komplain beberapa warga, Maimun menegaskan, bahwa surat teguran atau peringatan itu tidak perlu lagi disampaikan untuk bangunan yang berada pada lokasi yang sudah dilarang sejak lama.
“Kecuali tempat-tempat baru yang akan dilakukan pembangunan, untuk penertiban baru disampaikan surat pemberitahuan dan dilakukan secara persuasive,” ungkapnya.m
“Sementara untuk pedagang yang diamankan barang dagangannya dikarenakan menggelar barang dagangan pada tempat yang dilarang,” pungkasnya.()
Belum ada komentar