Diduga Langgar Aturan, Panwaslih Panggil Walikota Subulussalam

Diduga Langgar Aturan, Panwaslih Panggil Walikota Subulussalam
Ketua Panwaslih Kota Subulussalam, Asmiadi, SKM

PM, SUBULUSSALAM – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam, memanggil Walikota Subulussalam, Meurah Sakti, terkait dugaan pelanggaran Pilkada.

Kabar pemanggilan tersebut dibenarkan oleh komisioner Panwaslih yang menangani kasus tersebut, Masrianto Saraan, SH.

“Surat undangan klarifikasi sudah kita layangkan,” ujar Masrianto Saraan, SH, melalui pesan singkatnya kepada PIKIRANMERDEKA.CO, Jumat (9/3).

Baca: Pilkada Subulussalam, Panwaslih Tangani Tiga Dugaan Pelanggaran

Kata dia, undangan klarifikasi tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Meurah Sakti yang masuk menjadi hasil temuan Panwaslih Subulussalam.

Sementara itu, Ketua Panwaslih Kota Subulussalam, Asmiadi, SKM saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, dugaan pelanggaran yang disangkakan kepada Walikota Subulussalam itu adalah, terkait kehadirannya pada acara pengukuhan tim pemenangan salah satu Paslon peserta Pilkada Kota Subulussalam pada 3 Maret 2018 lalu di Hermes Hotel, Penanggalan.

Hasil temuan Panwaslih, kata dia, dalam kesempatan itu, Meurah Sakti yang juga ketua DPD II Golkar selaku partai pengusung Paslon Sartina, NA, SE – Dedi Anwar Bancin, SE dengan nomor urut 2, turut memberikan orasi politik.

Disebutkan, Meurah Sakti selaku terlapor diduga telah menyalahi aturan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye, sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 63. Dimana, pada Pasal 63, ayat (1) disebutkan “Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye di luar tanggungan negara.

Lebih lanjut, pada ayat (2) dijelaskan lagi bahwa “Surat izin cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 3 (tiga) hari sebelum kegiatan kampanye.

Terkait hal itu, Asmiadi mengungkapkan bahwa pihaknya tidak ada menerima tembusan surat izin cuti Walikota Subulussalam tersebut.

“Mengenai penanganan kasus dugaan pelanggaran Pilkada yang melibatkan Walikota Subulussalam itu sedang berlangsung, yaitu masih pada tahap dilakukannya klarifikasi kepada terlapor dan sejumlah saksi,” ujarnya.

Menurut, Asmiadi pihaknya akan kembali menindaklanjuti penyelesaian kasus tersebut dengan mengirimkan kembali surat panggilan kedua.

Jika panggilan Panwaslih itu juga tidak dipenuhi Meurah Sakti, sebutnya, maka langkah selanjutnya komisioner Panwaslih akan menggelar rapat pleno untuk memutuskan hasil kajian atas penanganan kasus tersebut.

“Berikutnya akan kita putuskan di dalam rapat pleno komisioner, apakah temuan Panwaslih tersebut menyalahi atau tidak.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Bendera Partai Politik di Aceh (Foto Ist-google)
Bendera Partai Politik di Aceh (Foto Ist-google)

Mahar Tinggi Dukungan Parpol