Bayi Meninggal dalam Kandungan, Ini Klarifikasi RSUD Aceh Singkil

Bayi Meninggal dalam Kandungan, Ini Klarifikasi RSUD Aceh Singkil
Bayi Meninggal dalam Kandungan, Ini Klarifikasi RSUD Aceh Singkil

PM, Aceh Singkil – Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Singkil, membantah tudingan dianggap lalai dan plin-plan dalam menangani pasien hingga menyebabkan bayi pasangan Aswardi Pinem dan Rosdianti, meninggal dalam kandungan beberapa hari lalu.

Terkait: Bayi Meninggal Sebelum Lahir, RSUD Singkil Diduga Lalai

Direktur RSUD Dr. Darul Amany melalui KTU Edy Sutrisno, kepada awak media mengatakan, pernyataan salah satu kerabat pasien itu tidak benar. Menurut dia, pihak rumah sakit sudah melakukan tindakan sesuai prosedur.

“Kita sudah menanyakan kepada dokter jaga yang menangani pasien tersebut, bahwa sebelum bayi itu dilahirkan pihak rumah sakit telah mengusulkan kepada pihak keluarga pasien agar di rujuk ke RSUD Subulussalam dengan alasan si bayi tidak dapat lahir secara normal,” katanya, Senin (6/3) kemarin.

Alasan lain pihaknya menyarankan agar pasien dirujuk, kata dia, karena dokter spesialis di RSUD Singkil sedang melaksanakan ujian di luar Kota. ”Jidi tidak bisa ditangani dokter lain,” terangnya.

Namun, sambungnya, pihak keluarga pasien awalnya menolak surat rujukan tersebut dengan alasan pasien melahirkan anak ke empat. “Pasien yakin bisa melahirkan secara normal, namun setelah parah baru mereka mau dirujuk,” ucap Edy.

Padahal, kata Edi, pihak rumah sakit telah mengatakan posisi anak tersebut dalam keadaan tidak normal (Sungsang) kepada keluarga pasien sebelum dirujuk ke rumah sakit.

Ia juga menambahkan, pernyataan itu bisa dibuktikan dengan adanya surat pernyataan dari suami pasien yang meneken bahwa pasien tidak bersedia dirujuk ke RSUD Pemko Subulussalam.

“Jadi ini perlu kita luruskan bahwa kami dari pihak RSUD telah melaksanakan tugas sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

1000647024
Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah, saat melakukan perjanjian kerjasama (PKS) antara Kemenpora dengan KONI dan PB PON XXI Aceh - Sumut wilayah Aceh dan Sumatera Utara, di Kemenpora RI, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Juli 2024. [Foto: Istimewa]

Pj Gubernur Aceh Lakukan Penandatanganan PKS Penyelanggaraan PON XXI di Kemenpora