PM, Jantho – Tujuh perusahaan jasa konstruksi diketahui menjadi penunggak pajak mineral bukan logam dan batuan (minerba) atau galian C, dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.
Berdasarkan data di Badan Pengelolaan Keuangan Dinas (BPKD) Aceh Besar, tunggakan pajak minerba dari tujuh perusahaan jasa kontruksi atau kontraktor pelaksana dalam proyek pemerintah yang dibiayai dari dana APBA maupun dari dana APBN, mencapai sebesar Rp 521,931,875.
Ketujuh perusahaan yang mengabaikan pembayaran pajak itu masing-masing PT Casanova Makmur Perkasa, PT Karya Muda Madani, PT Agha Rafan Hidayat, CV Nasyira, CV Carina, PT Bahana Prima Nusantara, dan PT Monodon Prima Nusantara.
Kabid Pendapatan Asli Daerah di BPKD Aceh Besar TR Hadi Ichsan SE, m.Si kepada pikiranmerdeka.co mengatakan, ketujuh perusahaan kontruksi itu mengerjakan proyek di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh tahun 2017.
“Ketujuh perusahaan ini mengerjakan proyek di DKP dan materialnya diambil dari wilayah Kabupaten Aceh Besar,” ujar TR Hadi, Senin (5/3).
Disebutkan, dari tujuh perusahaan jasa kontruksi itu, tunggakan terbesar milik PT Casanova Makmur senilai Rp 465,555,600. Sementara enam perusahaan lainnya, jumlah tunggakan bervariasi mulai Rp 18 juta hingga Rp 3 juta.
Lebih lanjut dikatakan, ketujuh perusahaan itu diduga melanggar aturan karena diketahui telah melakukan penarikan dana 100 persen. Padahal, sesuai dengan ketentuan dalam surat keputusan gubernur yang ditandatangani oleh Sekda Aceh dengan nomor: 970/7/906 tertanggal 14 Juni 2017 yang ditujukan kepada Kepala SKPA dan Bendahara Umum Daerah Aceh, disebutkan bahwa mensyaratkan tanda bukti lunas pembayaran pajak minerba untuk setiap proyek fisik/kontruksi yang didanai dengan APBA/Otsus/Migas.
“Seharusnya mereka harus membayar dulu tagihan pajak baru bisa mencairkan dana 100 persen sehingga ada bukti bayar. Sejauh ini kita tidak pernah mengeluarkan surat bukti pembayaran dan tidak mengetahui bagaimana bisa mereka menarik uang 100 persen,” tambahnya.
Kata dia, pihaknya telah meminta ketujuh perusahaan yang mengerjakan proyek di DKP Aceh itu untuk segera melunasi pajak minerba ke Pemkab Aceh Besar.
“Dalam waktu dekat, bila mereka tidak segera melakukan pelunasan kita akan melakukan upaya penagihan. Bila pendekatan secara persuasive tidak digubris, maka kita akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Ia menduga, masih banyak perusahaan lain yang mengerjakan proyek pemerintah dengan menggunakan material galian C dari Aceh Besar yang menunggak pajaknya. Untuk itu, sambung dia, pihaknya dalam waktu dekat akan menelusuri ke provinsi dan Kota Banda Aceh.
“Kita akan menelusurinya lagi dan menindak tegas. Karena wilayah Aceh Besar hancur akibat terus diekspoloitasi namun PAD nya tidak masuk,” pungkasnya.()
Belum ada komentar