Lagi, Polres Singkil Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Lagi, Polres Singkil Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
ILUSTRASI

PM, Aceh Singkil – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terungkap di wilayah hukum Polres Aceh Singkil. Kali ini, Polisi mengamankan BN (45) warga Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam.

Ia ditangkap Senin (26/2) lalu, di rumahnya karena diduga melakukan pencabukan terhadap bocah berusia 9 tahun sebut saja bunga.

Kapolres Aceh Singkil AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Agus Riwayanto Diputra mengatakan, terungkapnya kasus pencabulan oleh BN setelah Bunga melaporkan perbuatan bejat tersangka kepada orang tuanya.

Baca: Duh, Bocah SD di Aceh Singkil Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri

Kemudian, orang tua korban yang tak terima dengan perbuatan tersangka terhadap anaknya, melaporkan perbuatan asusila tersebut kepada Polisi.

Berdasarkan keterangan keluarga korban, kata Kasat, BN melakukan aksi bejatnya itu saat kedua orang tua korban sedang tidak ada di rumah. “Pelaku kenal dengan keluarga korban. Saat rumah dalam keadaan sepi pelaku melakukan aksinya,” ujar Agus, kepada pikiranmerdeka.co.

Baca: Diduga Perkosa Anak di Bawah Umur, Satpam di Singkil Ditangkap Polisi

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Agus, pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Aceh Singkil. Ia dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.

“Tersangka melanggar pasal 82 ayat (1) UU Nonor 35 tahun 2014. Kita akan melakukan gelar perkara dan berkoordinasi dengan P2TP2A untuk langkah selanjutnya,” pungkasnya.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Menteri KKP RI, Edhy Prabowo. (Foto/CNN Indonesia)
Menteri KKP RI, Edhy Prabowo. (Foto/CNN Indonesia)

KPK Tangkap Menteri Edhy Prabowo