‎Polres Langsa Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu

‎Polres Langsa Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu
‎Polres Langsa Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu

PM, Langsa – Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa, Kamis (1/3) malam, meringkus dua tersangka bandar nakroba jenis sabu-sabu, di Dusun Sejahtera, Gampong Meurandeh Aceh, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh.

Kedua tersangka itu adalah SB (44) dan S (25), keduanya tercatat sebagai warga Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.

Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa, melalui Kasat Narkoba AKP Rustam Nawawi, Jumat (2/3) menjelaskan, penangkapan kedua tersangka tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya rumah kosong yang sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.

Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus kedua tersangka beserta barang bukti 7 paket sabu dengan berat 3,53 gram, 2 unit timbangan digital, 1 gunting, 1 unit Sepmor dengan Nomor Polisi BL 4592 FT.

Kata Kasat, dari pengakuan kedua pelaku mereka mendapatkan sabu tersebut dari D (DPO) yang dibeli seharga Rp2.000.000. Barang haram tersebut, rencananya akan dijual kembali dengan paketan kecil sesuai pesanan konsumen.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini kedua pelaku diamankan di Polres Langsa untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasat Narkoba.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Warga Aceh Utara Temukan Bom Rakitan
Tim Jihandak Brimob Jeulekat mengamankan bom rakitan.(pikiranmerdeka.co/IST)

Warga Aceh Utara Temukan Bom Rakitan