Belasan Tempat Karaoke di Langsa Tak Miliki Izin

Belasan Tempat Karaoke di Langsa Tak Miliki Izin
ILUSTRASI

PM, Langsa – Sekitar 15 tempat karaoke di sejumlah café di Kota Langsa diketahui tidak memiliki izin dari Pemerintah Kota setempat.

Fakta itu diketahui saat Polisi Wilayatul Hisbah (WH) dan Petugas Dinas Syariat Islam yang diback up oleh Polres Langsa dan Polisi Militer (POM) setempat, menyisir sejumlah tempat karaoke beberapa waktu lalu.

Selain tak memiliki izin, di tempat karaoke tersebut juga diketahui terjadi pelanggaran syariat Islam. Dimana, tak sedikit tempat karaoke tersebut dibuat bersekat-sekat atau ruangan sehingga rentan terjadi praktek khalwat, mesum dan lain sebagainya.

“Kita usulkan kepada Walikota Langsa untuk menutup segala bentuk karaoke di daerah ini,” kata Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Ibrahim Latif, Jumat (2/3).

Hasil penelusuran pihaknya, kata Ibrahim, sejumlah tempat karaoke melanggar syariat Islam, karena pakaian pengunjung tidak Islami serta saat menyanyi mereka juga menari dan berjoget ria bercampur dengan laki-laki dan perempuan.

“Bahkan, tak sedikit ada mabuk miras, sehingga dikwatirkan akan terjadi khalwat, mesum bahkan kemudian terjadi zina. Kami tidak dapat menerima tempat-tempat karaoke seperti itu, karena akan merusak moral masyarakat,” sebutnya lagi.

Ironisnya lagi, kata dia, di tempat karaoke tersebut selain menerima pelanggan muda mudi juga menerima anak usia sekolah saat jam belajar berlangsung.

“Kami berharap wali kota Langsa bertindak tegas, agar generasi kita tidak rusak moralnya,” tandas Ibrahim Latif.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

KNPI Aceh Tamiang Dilantik
KNPI Aceh Tamiang Dilantik

KNPI Aceh Tamiang Dilantik