PM, Langsa – Petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Aceh yang diback up oleh Subden 2 Detasmen B Pelopor Satuan Brimob Polda Aceh Kamis (1/3) malam, mengamankan sekitar 10 ton kayu di Gampong Alue Pinang, Kecamatan Peunaron, Aceh Timur tepatnya di dalam areal PKS PT Agra Bumi Niaga.
Saat diamankan, kayu olahan jenis Keruweng dan Damar yang diangkut menggunakan truk tronton dengan Nopol BK 99008 CB, tidak ada pemiliknya serta diduga sopirnya telah melarikan diri.
Kepala KPH Wilayah III Aceh, Darmi didampingi stafnya, Aang Kusnafi, Jumat (2/3) mengatakan, pengamanan kayu yang diduga hasil ilegal loging itu berdasarkan informasi dari masyarakat.
Atas informasi tersebut, tim yang berjumlah 15 orang serta sejumlah personel Brimob langsung menuju ke lokasi dan mendapati mobil yang bermuatan kayu.
Kemudian, saat melakukan pemeriksaan, tim menemukan satu unit mobil lainnya yang lebih tersembunyi dan ditutup dengan terpal yang bermuatan kayu bulat dengan jenis yang sama.
“Pada malam itu juga mobil yang bermuatan kayu sekitar 10 ton langsung dibawa ke Kantor KPH Wilayah III Aceh di Langsa,” ujarnya.
Namun, satu unit lagi tidak bisa dibawa disebabkan mobil terkunci dan situasi keamanan juga mengkhawatirkan, karena banyaknya massa yang mendatangi lokasi.
“Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, maka tim memutuskan untuk kembali dan hanya membawa satu unit mobil saja,” ucapnya.
Darmi mengimbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan penebangan kayu secara illegal, karena berdampak pada lingkungan.
“Kita akan menindak tegas staf KPH Wilayah III yang ikut melakukan ilegal loging atau membengkengi kegiatan tersebut. Jika ada oknum staf KPH Wilayah III yang membengkengi pembalakan liar, maka silahkan informasikan kepada saya, maka akan kita berikan sangsi tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutupnya.()
Belum ada komentar