PN Kabulkan Gugatan PAW Empat Anggota DPRK Pidie

PN Kabulkan Gugatan PAW Empat Anggota DPRK Pidie
PN Kabulkan Gugatan PAW Empat Anggota DPRK Pidie

PM, SIGLI – Empat anggota DPRK Pidie dari Partai Aceh (PA) kini bisa bernafas lega, setelah gugatan mereka terhadap DPW PA sebagai tergugat I dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sigli.

Putusan gugatan PAW empat anggota DPRK Pidei itu, dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Safri, SH, pada Selasa 26 Feburari 2018, kemarin.

Kuasa hukum para penggugat, Muharramsyah SH mengatakan, majelis hakim, mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian dan menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Hakim menilai usulan pergantian antar waktu (PAW) yang diajukan Partai Aceh tidak mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Muharramsyah, Kamis (1/3) kepada wartawan.

Terkait: Di-PAW Tanpa Alasan, 4 Anggota DPRK Pidie Gugat Partai Aceh

Majelis hakim, kata Muharramsyah, juga memerintahkan tergugat untuk mencabut usulan dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Aceh Kabupaten Pidie Nomor. 02/DPW.PA-KP/In/VIII/2017 tanggal 24 Agustus 2017 tentang Permohonan Usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Legislatif DPRK Pidie, dan Keputusan Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh (DPA-PA) Nomor : 021/KPTS-DPA/IX/2017, Nomor : 022/KPTS-DPA/IX/ 2017, Nomor : 023/KPTS-DPA/IX/2017, Nomor : 024/KPTS-DPA/IX/2017 tanggal 8 September 2017 tentang Usulan Pengantian Anggota DPRK Pidie dari Partai Aceh Periode 2014-2019.

“Kemudian menyatakan para penggugat telah sah sebagai anggota DPRK Pidie periode 2014 – 2019, sehingga menghukum tergugat untuk membayar biaya Perkara ini sebesar Rp 2.117.000 dan menolak gugatan penggugat untuk selebihnya,” kata Muharram.
Menurut Muharram, pertimbangan hukum dalam putusan ini merupakan terobosan hukum yang luar biasa. “Semoga putusan ini bisa menjadi yurisprudensi bagi setiap anggota legislatif di seluruh indonesia dalam menghadapi sikap partai,” katanya.

Sebelumnya, empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie dari Fraksi Partai Aceh (F-PA) menggugat partainya ke Pengadilan Negeri (PN) Sigli. Mereka tidak terima atas Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh partainya saat masih aktif sebagai anggota dewan.

Ke-empat anggota dewan yang di PAW oleh partainya tersebut masing-masing Iskandar, Abdullah, Munahasyah dan Rosmini.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait