Disdik Aceh Selatan Belum Salurkan Sisa Dana Sertifikasi Guru Jatah 2017 Rp 3,6 Miliar

Disdik Aceh Selatan Belum Salurkan Sisa Dana Sertifikasi Guru Jatah 2017 Rp 3,6 Miliar
ILUSTRASI

PM, TAPAKTUAN – Ribuan guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah mulai jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di lingkup Pemkab Aceh Selatan menyesalkan keputusan pihak Dinas Pendidikan setempat belum melunasi pembayaran sisa dana sertifikasi triwulan IV tahun 2017.

Padahal dana yang bersumber dari APBN melalui kementerian terkait tersebut, disebut-sebut telah jauh hari ditransfer ke rekening kas daerah Aceh Selatan sesuai kuota jumlah guru yang telah terdaftar sebagai penerima dana sertifikasi.

“Sebenarnya tidak ada alasan pihak Pemkab Aceh Selatan menahan-nahan atau mengendapkan dana sertifikasi guru tersebut. Sebab dana itu sepenuhnya bersumber dari APBN yang ditransfer melalui kas daerah. Ibaratnya dana tersebut hanya numpang lewat melalui kas Pemkab Aceh Selatan. Karena numpang lewat seharusnya langsung disalurkan kepada penerima manfaat,” kata sejumlah guru kepada wartawan di Tapaktuan, Selasa (27/2).

Diungkapkan bahwa, dana sertifikasi sebanyak 1. 568 guru yang belum dibayarkan tersebut khusus untuk jatah bulan Desember triwulan IV tahun 2017 dengan jumlahnya sekitar Rp 3,6 miliar lebih. Pihaknya mengaku tidak tahu atas alasan dan penyebab apa sehingga dana sertifikasi ribuan guru tersebut belum dibayar lunas oleh Pemkab Aceh Selatan.

“Dana itu murni hak kami yang telah melaksanakan tugas pembelajaran terhadap anak didik sesuai ketentuan perundang-undangan yang telah ditetapkan. Seluruh persyaratan document yang diminta telah kami lengkapi sejak tahun 2017 lalu, tapi sangat disayangkan hingga memasuki akhir bulan Februari 2018 dana tersebut belum dibayar secara lunas,” sesalnya.

Kepala Bidang (Kabid) Guru dan Tenaga Kependidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Selatan, Dra. Suhainiwar, menjelaskan sisa tunjungan sertifikasi guru jatah bulan Desember triwulan IV tahun 2017 sedang dalam proses pengurusan karena sedang menunggu turunnya Surat Keputusan (SK) dari pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Kami telah mengusulkan seluruh berkas document guru penerima dana sertifikasi tersebut ke kementerian dengan sistem online. Anggaran untuk triwulan IV sudah cair hingga bulan November hanya tersisa untuk satu bulan lagi yakni Desember. Proses pengurusan dana tersebut terus kami lanjutkan sampai saat ini, makanya kami berharap kepada para guru penerima dana sertifikasi dapat bersabar,” kata dia.

Dia membantah tudingan yang menyebutkan dana tersebut sengaja di endapkan di kas daerah Pemkab Aceh Selatan. Sebab fakta yang sebenarnya, dana tersebut benar-benar belum di kirim dari pusat. Lagi pula anggaran tersebut hanya dititipkan sementara di kas daerah Aceh Selatan sebelum di kirim langsung ke masing-masing guru penerima manfaat.

“Jika pun dana tersebut telah berada di kas daerah, ada persyaratan tertentu yang harus dilengkapi terlebih dahulu sebelum menarik dana tersebut. Artinya bahwa ada proses yang harus dilewati untuk mencairkan dana tersebut,” tegasnya.

Makanya, Suhainiwar meminta kepada para guru penerima dana sertifikasi tidak mengeluarkan statemen yang negatif terhadap pihak Pemkab Aceh Selatan terkait belum dicairkannya sisa dana tahun 2017. Sebab pernyataan yang tidak mampu dipertanggungjawabkan tersebut bisa memicu penilaian negatif dari pihak luar.

“Padahal jauh-jauh hari sebelumnya kami telah memberikan sosialisasi kepada para guru penerima dana sertifikasi menyangkut proses pencairan anggaran tersebut,” sesalnya.

Perlu diketahui, lanjut Suhainiwar, persoalan keterlambatan pencairan dana sertifikasi guru tersebut sama sekali bukan kesalahan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayan maupun pihak Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Selatan, melainkan murni tergantung kebijakan pihak kementerian terkait. Sebab pihak kementerian terkait yang mengeluarkan SK pencairan anggaran sedangkan Dinas Pendidikan Aceh Selatan hanya bertindak sebagai pihak yang memfasilitasi saja.

“Tugas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan hanya merekap data yang sudah di update oleh masing-masing rumah sekolah, persoalan update atau tidak update data guru penerima sertifikasi tersebut sangat tergantung kepada operator di sekolah masing-masing,” pungkasnya.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Danrem 012/TU Pimpin Sertijab Danyon 115 Macan Lauser
Komandan Korem 012/TU Kolonel ARH Ruruh A Setyawibawa SE MM sedang memasang tanda pangkat jabatan kepada Danyonif 115 Macan Lauser yang baru, Mayor Inf Alfian dalam prosesi Sertijab yang berlangsung di Mayonif 115/ML, Rabu (5/8).[ PikiranMerdeka | Hendrik Meukek]

Danrem 012/TU Pimpin Sertijab Danyon 115 Macan Lauser