PM, TAPAKTUAN – Pemkab Aceh Selatan belum menurunkan foto Calon Bupati petahana HT Sama Indra SH di spanduk, poster dan baliho program pemerintah yang dipasang di depan kantor Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) dan sejumlah lokasi lainnya.
Padahal, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman kepada awak media di Jakarta, Selasa (20/2) lalu, telah menyampaikan pelarangan pemasangan foto petahana yang menjadi peserta Pilkada 2018 di spanduk atau baliho program pemerintah.
Plt Bupati Aceh Selatan, Kamarsyah S.Sos,MM beralasan bahwa tidak diturunkannya spanduk atau baliho tersebut karena foto-foto petahana yang saat itu menjabat Bupati Aceh Selatan merupakan foto lama.
“Foto-foto itu merupakan foto lama disaat calon petahana masih menjabat Bupati Aceh Selatan,” kata Kamarsyah saat dikonfirmasi wartawan di Tapaktuan, Senin (26/2).
Meskipun demikian, Kamarsyah mengaku masih menunggu surat dari Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) terkait penertiban alat peraga sosialisasi para pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan yang bertarung pada Pilkada 2018.
“Kami masih menunggu petunjuk dan arahan dari pihak Panwaslih dan KIP. Jika memang baliho dan spanduk program pemerintah yang memuat foto petahana harus diturunkan, maka saya segera perintahkan petugas Satpol PP untuk menertibkannya sekaligus dengan alat peraga sosialisasi paslon lainnya,” tegas Kamarsyah.
Ketua Panwaslih Aceh Selatan, Hendra Saputra menyatakan terkait masih adanya baliho dan spanduk sosialisasi paslon yang bertebaran di berbagai penjuru wilayah Aceh Selatan, pihaknya telah menyampaikan himbauan kepada masing-masing kandidat untuk membersihkannya.
“Batas waktu himbauan untuk membersihkan alat peraga sosialisasi paslon tersebut diberikan selama tiga hari yakni sejak tanggal 22 – 25 Februari 2018. Namun karena sampai saat ini himbauan itu tidak dipatuhi, maka pada Senin (26/2) pihaknya telah melayangkan surat kepada Satpol PP untuk membersihkan seluruh alat peraga sosialisasi tersebut,” kata Hendra.
Menyangkut dengan spanduk dan baliho program kerja Pemkab Aceh Selatan yang memuat foto petahana, lanjut Hendra, pihaknya juga telah melayangkan surat kepada PLt Bupati Aceh Selatan, karena Panwaslih tidak berwenang menertibkan hal itu.
Sementara itu, komisioner KIP Aceh Selatan Syamsuardi menyatakan jika merujuk pada PKPU Nomor 4 tahun 2017, kewajiban penertiban alat peraga sosialisasi paslon harus dilaksanakan sejak tanggal 15 Februari 2018 atau pasca penetapan pasangan calon.
Menurutnya, KIP Aceh Selatan bersama Panwaslih dan masing-masing paslon telah menyepakati lokasi pemasangan spanduk dan baliho masing-masing paslon di lokasi tertentu yang telah ditetapkan.
“Hanya satu lokasi di masing-masing daerah pemilihan. Karena Aceh Selatan memiliki lima dapil, maka lokasi pemasangan alat peraga kampanye terdapat di lima titik,” pungkasnya. ()
Belum ada komentar