Terkait Eksploitasi Air Bersih, Camat Langsa Baro Surati Dinas ESM

Terkait Eksploitasi Air Bersih, Camat Langsa Baro Surati Dinas ESM
Terkait Eksploitasi Air Bersih, Camat Langsa Baro Surati Dinas ESM

PM, Langsa – Terkait dengan eksploitasi air bersih yang mengakibatkan sejumlah rumah warga mengalami retak dan teramam amblas, Camat Langsa Baroe, menyurati Kepala Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Aceh.

Selain Dinas ESM, surat terseut juga ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehuatan Aceh serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh.

Dalam surat yang bernomor:549.2/44/2018, tanggal 22 Februari 2018, yang ditanda tangani Camat Langsa Baro, Zulhadisyah, menyebutkan bahwa Muspika Langsa Baro mohon kepada Pemerintah Aceh melalui instansi terkait atau berwenang untuk segera turun ke lapangan, guna meneliti dan mengkaji serta menyimpulkan apakah puluhan rumah warga rusak di Gampong Lengkong dan terancam amblas diduga akibat dari eksploitasi air bersih atau memang kondisi tanah di Gampong Lengkong tergolong labil atau gambut.

Menurut Zulhadisyah, langkah ini penting untuk segera dilakukan oleh DESM, DLHK dan DPMPTSP Aceh, supaya masyarakat dapat mengetahui secara jelas dampak dari usaha eksploitasi air bersih di Lengkong tersebut.

Terkait: ‎Eksploitasi Air Bersih Berlebihan, Rumah Warga Gampong Lengkong Rusak

Sehingga, dugaan selama ini tidak didasarkan pada pandangan pribadi atau kelompok, yang akhirnya dapat memicu konflik sosial ditengah masyarakat.

Ia menjelaskan, dirinya sengaja mengambil langkah menyurati tiga dinas terkait Aceh ini atas dasar pertimbangan dan permintaan sejumlah warga untuk menghentikan usaha eksploitasi air bersih di Gampong Lengkong sebagaimana pemberitaan media masa selama ini.

Serta juga menindaklanjuti hasil rapat gampong setempat yang tidak menemukan kesepatakan antara pihak gampong dengan pelaku usaha eksploitasi air bersih.

Bahkan beberapa pihak usaha eksploitasi air bersih Lengkong, sempat melakukan penolakan ketika tim Pemko Langsa melakukan peninjauan izin usaha pengeboran air.

“Atas kondisi ini, Muspika Langsa Baro bersama perangkat Gampong Lengkong melakukan musyawarah dan menghasilkan kesepakatan perangkat gampong mendata rumah warga yang terkeda dampak usaha dimaksud. Juga meminta tiga dinas provinsi Aceh dimaksud untuk mengkaji ulang izin usaha, dan beberapa kesepakatan lainnya,” ungkapnya.

Lanjutnya, semua butir-butir kesepakatan dalam musyawarah Muspika Langsa Baroe tersebut dituangkan dalam surat yang dikirimkan kepada DESM, DLHK dan DPPMPTSP Aceh, yang telah dikirimkan tertanggal 22 Februari 2018.

“Kita juga mengirimkan berita acara hasil musyawarah Muspika yang ditandatangani di atas materai sebagai bukti kepada tiga dinas tersebut, karenanya kita berharap tiga dinas ini segera meresponya untuk menghindari konflik sosial,” tutupnya.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

IMG 20240519 WA00021
Koordinasi antara Kemenag Aceh Timur dan BPN Aceh Timur terkait sertifikasi tanah wakaf. [Dok. Kemenag]

Kemenag Aceh Timur Usulkan Sertifikasi Tanah Wakaf