PM, TAPAKTUAN – Terkait dengan rapat paripurna DPRK Aceh Selatan dengan agenda pemberhentian dan pengangkatan wakil ketua dewan dari Mulyadi kepada Zamzami ST, Ketua DPRK Aceh Selatan, T Zulhelmi menyatakan telah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelum keputusan itu digelar pun, pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait.
“Sebelumnya Gubernur Aceh melalui Sekda Provinsi telah mengeluarkan sebuah keputusan bahwa kepengurusan PKPI yang sah dan diakui oleh MenkumHAM adalah kubu Hendro Priyono. Selain itu, kalau ditingkat kabupaten, Dinas Kesbangpol Aceh Selatan juga mengakui kepengurusan kubu Hendro Priyono. Bahkan proses verifikasi partai politik oleh pihak Komisi Independen Pemilihan (KIP) juga dilakukan terhadap kubu dimaksud bahkan kontribusi anggota dewan dari PKPI pun telah dikelola oleh kubu Hendro Priyono,” kata T Zulhelmi.
Terkait: PKPI Kubu Haris: Pergantian Wakil Ketua DPRK Aceh Selatan Cacat Hukum
Menyangkut aksi protes yang dilayangkan Ketua PKPI Aceh Selatan kubu Haris Sudarno, menurut T Zulhelmi sah-sah saja, karena hal itu bagian dari hak demokrasi warga negara.
Namun yang perlu diketahui, kata dia, keputusan pergantian wakil ketua dewan dari PKPI tersebut belum final karena masih ada beberapa tahapan lagi yang harus dilalui yakni keluarnya rekomendasi dari Bupati Aceh Selatan hingga keluarnya Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Aceh.
Karena itu, jika keputusan rapat paripurna DPRK Aceh Selatan dinilai cacat hukum maka T Zulhelmi menyarankan kepada Ketua PKPI Aceh Selatan kubu Haris Sudarno agar menempuh jalur hukum untuk menggugat keputusan tersebut.
“Permintaan pembatalan pergantian wakil ketua dewan yang diajukan oleh pengurus PKPI Aceh Selatan kubu Hendro Priyono tidak cukup hanya melalui lisan atau hanya bersifat statemen-statemen di media massa disampaikan oleh pengurus PKPI Aceh Selatan kubu Haris Sudarno. Melainkan harus melalui sebuah keputusan tertulis yakni keputusan pengadilan, makanya kami sarankan supaya ditempuh saja jalur hukum,” saran T Zulhelmi.()
Belum ada komentar