PM, SIGLI – Pengamat hukum Muharamsyah,SH, mengkritik pemberian izin pinjam pakai Barang Bukti (BB) kasus pertambangan emas liar di Geumpang, Kabupaten Pidie, kepada yang bukan pemiliknya oleh Pengadilan Negeri (PN) Sigli.
“Apa yang dilakukan PN Sigli tidak masuk akal karena PN memberikan izin pinjam pakai terhadap orang yang tidak ada nama dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” ujar Muharamsyah, Selasa (20/2).
Dalam kasus ini, kata dia, nama pemilik yang yang tertera dalam BAP adalah Iwan. Saat ini, sambung Muharam, BB tersebut dipinjam pakai kepada Saidi Yahya. “Nama pemilik di BAP Iwan, tapi BB nya diserahkan kepada Saidi Yahya,” paparnya.
Baca: Raib, Barang Bukti Kasus Tambang Liar di Pengadilan Sigli
Lanjut Muharamsyah, pihak PN Sigli untuk memeriksa Saidi Yahya yang disebut-sebut pemilik BB yang sah dengan dibuktikan surat-surat sah.
“Jangan-jangan nanti ada rekayasa dengan pemilik yang tidak sah, kemudian jika dalam BAP disebutkan Iwan sebagai pemilik kenapa PN menyimpulkan Saidi Yahya sebagai pemilik,” terangnya.
“Analisa hukum saya, jika nama si pemilik tidak ada dalam BAP, maka dipastikan dia tidak tau jika alatnya digunakan untuk kegiatan terlarang dan ini tugas PN untuk memanggil Saidi Yahya untuk diperiksa,” tambahnya.()
Belum ada komentar