PM, Banda Aceh – Bupati Aceh Besar Mawardi Ali kembali mengeluarkan surat edaran tentang imbauan larangan perayaan hari Valentine Day yang jatuh pada setiap tanggal 14 Februari.
Dalam surat edaran yang diteken Bupati Aceh Besar pada tanggal 9 Februari 2018 itu, ditujukan kepada camat se-kabupaten Aceh Besar, para kepala sekolah, pengelola hotel, restauran, dan cafe dalam wilayah Aceh Besar.
Baca: Setelah Jilbab Pramugari, Bupati Aceh Besar Instruksikan Penertiban Salon LGBT
Bupati Aceh Besar Mawardi Ali dalam surat edaran bernomor 451/882/2018 melarang warganya untuk merayakan hari Valentine Day karena dianggap budaya yang bertentangan dengan syariat Islam.
“Valentine day atau hari kasih sayang yang dirayakan setiap tanggal 14 Februari adalah budaya yang bertentangan dengan syariat Islam dan UU nomor 44 tahun 1999 tentang penyelenggaraan keistimewaan Provinsi daerah istimewa Aceh,”
“Serta Qanun Provinsi naggroe Aceh Darussalam nomor 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat Islam di bidang aqidah, ibadah dan Syiar Islam dan haram hukumnya untuk dirayakan,” begitu bunyi dalam surat imbauan Bupati Aceh Besar tentang larangan perayaan Valentine Day.
Ada lima poin imbauan yang tertulis di dalam surat intruksi tersebut berkaitan dengan larangan Valentine Day :
A. Kepada warga di wilayah Aceh Besar untuk tidak merayakan hari Valentine Day dan melaporkan segala bentuk pelanggaran kepada Satpol PP dan WH kabupaten Aceh Besar.
B. Kepada seluruh guru, orang tua, wali agar mengawasi siswa atau anak anak untuk tidak merayakan hari Valentine Day.
C. Kepada pemilik hotel, restauran, cafe untuk tidak menyediakan tempat bagi perayaan Valentine Day.
D. Kepada para Tengku, Ustat, DA’I agar dalam menyampaikan tausyiahnya menerangkan tentang bahayanya perayaan Valentine Day.
E. Kepada Satpol PP dan WH dan para Camat di lingkungan kabupaten Aceh Besar agar mengawasi setiap kegiatan yang melanggar syariat Islam, adat istiadat dan norma masyarakat Aceh.
Surat intruksi Bupati Aceh Besar ini juga ditembuskan kepada Gubernur Aceh, ketua DPRA, ketua MPU Aceh Besar, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Aceh Besar, Kepala satpol PP dan WH Aceh Besar dan Kakanwil Kemenag kabupaten Aceh Besar.()
Belum ada komentar