Aksinya Terekam CCTV, Maling Rokok Diciduk Polisi

Aksinya Terekam CCTV, Maling Rokok Diciduk Polisi
MSD (29) pelaku pencurian rokok di salah satu toko di Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara saat diamankan di kantor Polisi.(pikiranmerdeka.co/IST)

PM, Lhokseumawe – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Lhokseumawe, menangkap MSD (29) seorang pelaku pencurian rokok di salah satu toko di Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara. Pelaku terekam CCTV saat melakukan aksinya.

Kapolres Lhokseumawe AKPB. Hendri Budiman, SH, S. Ik, MH melalui Kapolsek Muara Batu Iptu. Bukhari Gam Cut, mengatakan, pelaku diciduk Polisi pada Minggu malam.

Penangkapan terhadap MSD setelah Polisi mendapatkan laporan pemilik toko dan memperhatikan rekaman CCTV di lokasi kejadian pencurian.

“Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, diketahui bahwa pelaku pencurian berinisial MSD ( 29) warga Kecamatan Muara Batu,” ujar Kapolsek.

Dalam rekaman CCTV, sambung Kapolsek, terlihat pelaku mengambil rokok dengan berbagai merek serta mengambil jam tangan dan juga uang di dalam laci.

“Didalam rekaman CCTV itu juga terlihat cara pelaku masuk dengan membobol dinding kayu bagian belakang ruko,” ungkap Kapolsek.

Lanjutnya, atas dasar laporan tersebut dan rekaman CCTV, Polisi dengan didampingi Keuchik (kepala desa) Meunasah Drang, mendatangi rumah terduga pelaku dan melakukan pengeledahan.

“Di dalam rumah pelaku di bawah tempat tidur, ditemukan sejumlah barang bukti antara lain, satu unit jam tangan merek Bonia, dan puluhan bungkus rokok,” tambahnya.

“Tersangka dan sejumlah barang bukti yang telah diambil tersebut, dibawa ke Polsek untuk dilakukan proses penyidikan hukum,” terang Kapolsek Muara Batu.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

4D7A4025 C1C9 4D56 A64F 601DAAD83A63
CROSS CHECK: Tim Komnas HAM memeriksa mobil yang digunakan polisi dan laskar FPI saat insiden bentrok di tol Jakarta-Cikampek. Pemeriksaan berlangsung di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12). (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

Komnas HAM Rekomendasikan Kasus Tewasnya 4 Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan Pidana