PM, Langsa – Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Aceh, Selasa (6/2), sekitar pukul 04.30 WIB, mengamankan 1 unit mobil Colt Diesel BK 9290 CH yang mengangkut 6 ton arang bakau, di Jalan Medan Banda Aceh tepatnya di Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.
“Truk tersebut diamankan karena diduga tidak memiliki dokumen yang sah,” kata Kepala KPH Wilayah III Aceh, Darmi, Selasa (6/2).
Ia menuturkan, 6 ton arang itu diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat. Atas informasi tersebut, tim KPH Wilayah III dan Pamhut berjumlah 15 personel langsung melakukan patroli.
Baca: Petugas BKPH Amankan Kayu Tak Bertuan di Perangusan Singkil
Saat memasuki waktu pagi menjelang subuh, tim yang telah berada di daerah kawasan Jalan Lintas Sumatera wilayah Kabupaten Aceh Tamiang, melihat 1 unit colt diesel yang mencurigakan, parkir di sebuah lokasi di sekitar Kecamatan Manyak Payed.
Lalu, sambung Darmi, tim pun langsung melakukan pemeriksaan, namun sopir colt tersebut berinisial MY (45), warga Kecamatan Manyak Payed, tidak bisa menunjukan surat-surat (dokumen) terkait muatan arang tersebut.
“Karena tidak bisa menunjukan surat-surat, maka mobil yang mengangkut arang itu beserta sopirnya kita bawa ke Mapolres Langsa,” tutupnya()
Belum ada komentar