PM, Aceh Singkil – Petugas Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Regional VIII Aceh Singkil, mengamankan lima kubik kayu tanpa dokumen di Desa Perangusan, Kecamatan Gunung Meriah, Senin (5/2).
Kayu olahan jenis papan dan broti tersebut, diamankan petugas BKPH di halaman rumah milik warga setempat. Diduga kayu tersebut hasil ilegal logging.
“Kami menanyakan kepada warga pemilik pekarangan siapa yang punya kayu, mereka mengaku tidak mengetahui siapa yang punya,” ujar Kepala BKPH Regional VII, Saiful Amri kepada wartawan.
Karena tidak ada warga yang mengaku sebagai pemilik, kata Amri, pihaknya kemudian mengamankan kayu tersebut. ” Atas dasar itulah kami mengamankan, sebab tidak diketahui siapa pemiliknya,” tambahnya.
Lanjut dia, petugas mengamankan kayu dari dua titik pekarangan rumah warga bertetanggaan yaitu dari rumah BA dan LA. “Kita menduga ini milik pengepul. Kayu ini diolah dari kecamatan Kota Baharu dan Danau Paris,” terangnya.
Pantauan wartawan, kayu tersebut kemudian diangkut menggunakan truk untuk diamankan di kantor BKPH. ()
Belum ada komentar