Terkait Kasus Galian C Ilegal, Polisi Tetapkan 6 Tersangka

Terkait Kasus Galian C Ilegal, Polisi Tetapkan 6 Tersangka
Terkait Kasus Galian C Ilegal, Polisi Tetapkan 6 Tersangka

PM, SIGLI – Kepolisian Resort (Polres) Pidie, menetapkan tersangka dalam kasus galian c ilegal di Kecamatan Tiro/Truseb. Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Mahliadi kepada wartawan, Senin (5/2).

“Berdasarkan keterangan saksi dan keterangan ahli yang telah dimintai keterangan, maka pada Senin (5/2) penyidik unit tipiter Polres Pidie telah meningkatkan status keenam pengelola galian sirtu itu dari saksi menjadi tersangka,” ujarnya.

Keenam tersangka tersebut diantaranya, Armia Bin Abdul Manaf (35) warga Gampong Lhok Igeuh, Tiro sebagai sopir, Husaini Bin Abdullah (38) warga Lhok Igeuh, Surya Bin Abdullah (31) warga Gampong Trieng Judo Tunong Kecamatan Tiro, Rizki Bin Alamsyah (28) warga Lhok Igeuh, Abdul Muthaleb Bin M.Gade (45) warga Gampong Panah dan Muhammad Rizal Bin M.Yusuf (27) warga Mancang Kecamatan Tiro/Truseb.

“Penetapan tersangka itu karena telah terpenuhinya alat bukti terhadap keenam pelaku tambang illegal tersebut. “Telah dilakukan pemanggilan sebagai tersangka dan akan dilakukan pemeriksaan pada Rabu (7/2),” tambahnya.

Mahliadi menambahkan, selain tersangka pihaknya juga telah menahan 6 alat berat berupa becho yang tertangkap saat tim Perkopimda melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi galian C ilegal.

Sebelumnya, 6 unit alat berat jenis becho diamankan Polres Pidie pada Senin (22/1) sekira pukul 12.30 WIB, karena telah dipergunakan untuk melakukan penambangan batu dan pasir di sungai Gampong Lhok Igeuh dan Gampong Mancang Kecamatan Tiro.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait