PM, TAPAKTUAN – Pembangunan Masjid Terapung An-nur, Kota Tapaktuan yang menyedot APBK Aceh Selatan tahun 2017 Rp 2,3 miliar lebih mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak.
Mulai dari sinyalemen berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan umat islam, hingga dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran daerah.
“Kami mempertanyakan pertanggungjawaban anggaran sumber APBK tahun 2017 sebesar Rp 2,3 miliar lebih untuk pembangunan Masjid Terapung An-nur,” kata Ketua Forum Bedah Desa Nasional (FBDN) T Sukandi kepada wartawan di Tapaktuan, Minggu (4/2).
Soalnya, kata T Sukandi, dalam proses pelelangan proyek pembangunan Masjid Terapung An-nur tahun 2017 lalu yang dimenangkan oleh CV. Atifa , item pekerjaannya adalah pembangunan konstruksi bangunan masjid lantai satu. Sementara hingga telah berakhirnya tahun anggaran 2017 proses pekerjaan proyek masih berkatut pada item pekerjaan tiang pancang.
“Padahal untuk pembangunan tiang pancang masjid tersebut, telah disepakati ditanggung secara bersama-sama (saweran) para pejabat Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK). Yang jadi pertanyaan sekarang pembangunan tiang pancang tersebut apakah benar didanai oleh masing-masing pejabat SKPK atau menggunakan anggaran proyek sumber APBK tahun 2017,” tanya T Sukandi.
Jika menggunakan anggaran sumber APBK tahun 2017, lanjut T Sukandi, maka pihaknya menduga bahwa penggunaan anggaran negara tersebut telah terjadi penyalahgunaan. Soalnya, dalam documen lelang paket proyek tahun 2017 disebut-sebut item pekerjaannya dimulai dari pekerjaan lantai satu setelah selesai pekerjaan tiang pancang masjid yang berlokasi di pinggir laut bekas areal reklamasi pantai Tapaktuan tersebut.
Sementara faktanya di lapangan, proses pekerjaan fisik proyek masih pada tahap pemancangan tiang pancang bukan pembangunan lantai satu.
“Jikapun ada revisi program pembangunan termasuk mata anggaran APBK tahun 2017, tentu harus mendapat persetujuan bersama dengan DPRK Aceh Selatan. Termasuk proyek tersebut juga harus di tender ulang. Tapi yang anehnya, sampai saat ini tidak terlihat paket proyek yang telah di menangkan oleh CV Atifa tersebut dilakukan tender ulang,” ungkapnya.
Lanjut T Sukandi, jika pun menggunakan APBK tahun 2017, maka pihaknya mempertanyakan legalitas pekerjaan proyek pembangunan masjid terapung an-nur tersebut yang terus dilanjutkan meskipun tahun anggaran 2017 sudah berlalu selama hampir dua bulan.
“Banyak realisasi pekerjaan proyek sumber APBK 2017 yang tidak selesai tepat waktu justru terus dilanjutkan seenaknya dalam tahun anggaran 2018. Kami mempertanyakan legalitas pekerjaan proyek dimaksud, apakah sudah ditender ulang atau berlaku sistem pemblokiran anggaran oleh pihak dinas untuk menyelesaikan paket pekerjaan dalam waktu beberapa
bulan ke depan,” ujar Sukandi.
Terhadap sejumlah paket proyek yang terkesan kejar tayang tersebut, pihaknya mengkhawatirkan tidak berkualitas karena pihak kontraktor bersama Pemkab Aceh Selatan terkesan lebih mengutamakan selesai proses pekerjaan untuk menarik anggaran proyek yang telah terancam mati kontrak.
“Banyak paket proyek kejar tayang awal tahun 2018 ini di Aceh Selatan. Sementara legalitas hukum paket proyek tersebut tidak jelas. Diduga hal itu untuk mengakomodir kepentingan oknum pejabat daerah menjelang perhelatan pesta demokrasi Pilkada 2018,” sesalnya.
Selain masalah legalitas anggaran, T Sukandi juga menyoroti tujuan dan manfaat program pembangunan Masjid Terapung An-nur Tapaktuan tersebut. Sebab, kata dia, di Kota Tapaktuan telah berdiri megah Masjid Agung Istiqamah yang berlokasi tidak jauh dari masjid terapung dimaksud.
Pihaknya, kata T Sukandi, mengkhawatirkan keberadaan Masjid Terapung An-nur tersebut dapat berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan umat islam di Kota Tapaktuan karena konsentrasi para jamaah yang beribadat bisa terbelah.
“Yang kita sesalkan adalah para jamaah Masjid Agung Istiqamah selama ini sering kosong hanya waktu shalat jumat saja yang sering penuh. Jika Pemkab Aceh Selatan ingin menjadikan masjid terapung an-nur sebagai lokasi wisata religi di Aceh Selatan, kenapa tidak direnovasi serta dipercantik lagi keberadaan Masjid Agung Istiqamah yang merupakan satu-satunya masjid terbesar di Aceh Selatan yang sudah berdiri lama serta sudah dikenal luas oleh masyarakat,” sesalnya.
Pihaknya, kata Sukandi, bukan tidak setuju program pembangunan rumah ibadah yang sedang dilaksanakan oleh Pemkab Aceh Selatan, tapi alangkah tepatnya lagi jika Pemkab setempat menggunakan anggaran daerah yang lumayan besar tersebut untuk pemberdayaan perekonomian rakyat yang kondisinya sudah sangat terpuruk sekarang ini.
“Anggaran sebesar itu seharusnya bisa digunakan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat. Sedangkan untuk program pembangunan rumah ibadah, masih bisa mengembangkan beberapa rumah ibadah lainnya yang telah ada di sekitar masjid terapung an-nur disamping masjid agung istiqamah.
Untuk apa menghambur-hamburkan anggaran daerah terlalu besar untuk kembali membangun masjid sementara perekonomian rakyat morat-marit,” pungkasnya. ()
Belum ada komentar