Beras bantuan untuk korban banjir Pidie Jaya tidak seluruhnya disalurkan. Sebagiannya diduga hendak dijual ke kebupaten lain.
Banjir yang melanda Kabupaten Pidie Jaya pada akhir tahun lalu mendapat perhatian serius pemerintah daerah. Berbagai bentuk bantuan logistik berdatangang, terutama dari Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) Aceh.
Selama masa panik, BPBA Aceh mengirimkan 6.750 kilogram beras ke BPBD Kabupaten Pidie Jaya untuk disalurkan kepada masyarakat yang mengalami dampak banjir di empat kecamatan, yakni Kecamatan Ulim, Jangka Buya, Meurah Dua, dan Kecamatan Meureudu.
Selain bantuan BPBA, kala itu BPBD Kabupaten Pidie Jaya juga berhasil menggalang 15.705 kg beras sehingga terkumpul 22.455 kg bagi masyarakat yang mengalami dampak banjir.
Namun, dalam pelaksanaannya, hanya 18.205 kg yang disalurkan kepada masyarakat, sehingga menyisakan sekitar 4,5 ton beras. Selama ini, sisa beras bantuan untuk korban banjir tersebut tersimpan di gudang BPBD Kabupaten Pidie Jaya.
Entah apa yang ada di pikiran oknum PNS yang bertugas di intasi itu, sehingga ia berinisiatif menggelapkan beras tersebut dan ingin menjualnya ke luar Pidie Jaya. Pastinya, pada Jumat (19/1) malam lalu, sisa bantuan bencana alam itu dikeluarkan dari gudang BPBD Kabupaten Pidie Jaya dengan menggunakan mobil truk BL 8945 Z.
Sial bagi pelaku, dalam perjalanan menuju lokasi kilang yang hendak menampung beras tersebut, upaya mereka berhasil digagalkan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Meureudu.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pidie AKBP Andi Nugraha Setiawan Siregar SIK melalui Kapolsek Meureudu AKP Aditia Kusuma menyebutkan, pihaknya berhasil menggalkan upaya penyalahgunaan beras bantuan itu berkat informasi awal dari masyarakat. “Kami mendapatkan laporan dari masyarakat terkait upaya pengendapan beras bantuan bencana alam di gudang BPBD,” katanya.
Begitu mendapat laporan masyarakat, lanjutnya, tim Opsnal langsung melakukan pengintaian. “Ternyata benar. Tidak berselang lama, dari gudang logistik BPBD Kabupaten Pidie Jaya, keluar satu unit truk, sehingga tim Opsnal melakukan pembuntutan,” kata Aditia.
Aditia menyebutkan, truk yang keluar dari gudang logistik tersebut menuju arah timur hingga akan melewati batas Pidie Jaya. Akhirnya, petugas menghentikan truk itu saat melintasi Gampong Brandeh Alue, Kecamatan Bandar Dua, yang mendekati perbatasan antara Pidie Jaya dan Kabupaten Bireuen.
“Kerana hampir melewati perbatasan Kabupaten Pidie Jaya menuju Bireuen, makany tim Ospnal Polsek Meureudu menghentikan laju truk bermuatan beras bantuan bencana alam tersebut,” katanya.
Setelah dihentikan, petugas meminta dokumen-dokumen resmi terkait aktifitas tersebut kepada sopir berinisial M (30), warga Gampong Rheng, Kecamatan Samalanga, Bireuen. “Sopir tersebut tidak dapat menunjukkan surat resmi, sehingga truk beserta sopirnya diamankan di Polsek Meureudu, guna penyelidiakan lebih lanjut,” tambah Aditia.
Hasil penyelidikan sementara, jelas Kapolsek, beras bantuan bencana pada BPBD tersebut hendak dibawakan ke salah satu kilang padi di Samalanga, Kabupaten Bireuen, yang merupakan bukan area distribusi bantuan bencana alam oleh BPBD Pidie Jaya.
Dia menyebutkan, pihaknya telah memeriksa beberapa saksi yang mengetahui ihwal penyalahgunaan logistik bencana tersebut.
“Sejauh ini, ada lima orang saksi yang dimintai keterangan. Meliputi sopir yang membawakan beras tersebut ke Samalanga, pemilik mobil, pemilik kilang, staf di BPBD, serta Kepala Bidang Kedaduratan BPBD Pidie Jaya,” paparnya.
Dijelaskan, untuk mengembangkan penyalahgunaan beras bantuan bencana alam tersebut, kasus itu akan dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Pidie. “Kasus ini akan dilimpahkan ke Polres Pidie, karena kasusnya masuk katagori sulit, yang membutuhkan saksi ahli,” ungkap Aditia.
Dengan pelimpahan itu, lanjut dia, tidak menutup kemungkinan akan terbongkar kasus-kasus lainnya terkait penyelewengan bantuan bencana alam.
“Kalau untuk pengembangan kasus, Polsek Meureudu tidak bisa memasuki kecamatan lainnya, karena terhalang yuridiksi. Sedangkan Polres bisa masuk ke semuanya. Jadi, masyarakat tidak usah risau, karena kasus ini akan diusut sampai tuntas, dan tidak menutup kemungkinan kasus-kasus lainnya juga akan terbongkar,” sebutnya
Dalam kasus tersebut, polisi belum memeriksa Kepala BPBD Pidie Jaya M Nasir. “Rencananya akan diperiksa pada Jumat (26/1). Tetapi, karena kasus ini telah dilimpahkan ke Polres Pidie, maka yang bersangkutan akan diperiksa langsung oleh penyidik Satreskrim,” ujarnya.
Sementara itu, Kepolisian Resort (Polres) Pidie hingga Sabtu (27/1), belum menetapkan tersangka terhadap kasus dugaan penggelapan beras bantuan bencana di Kabupaten Pidie Jaya.
Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Mahliadi kepada Pikiran Merdeka, Sabtu (27/1) lalu, mengatakan, saat ini pihaknya sedang mendalami kasus dugaan penggelapan beras tersebut. “Masih didalami. Baru beberapa saksi diperiksa untuk kasus tersebut, sedangkan Kepala BPBD Pidie Jaya belum diperiksa,” kata Mahliadi.
Kata Mahliadi, kasus tersebut saat ini telah ditangani oleh Polres Pidie. “Karena pertimbangan urgensi, maka kasus tersebut harus diambil alih oleh Polres Pidie,” tambahnya.
Sejauh ini, kata dia, belum ada penetapan tersangka terhadap dugaan penggelapan beras bantuan itu. “Belum ada tersangka yang ditetapkan. Setelah semuanya diperiksa, maka kemungkinan ada tersangka dan tersangka bisa jadi lebih dari satu orang,” terangnya.
Polisi, lanjut dia, meminta kepada semua saksi agar memberikan keterangan yang sebenarnya, supaya kasus itu cepat terselesaikan. “Insya Allah dalam waktu dekat kasus ini sudah tuntas,” tegas Kasat.
TUAI KECAMAN
Aliansi Mahasiswa Peduli Pidie Jaya (AMP2J) mengecam tindakan tidak terpuji oknum PNS di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pidie Jaya, yang mencoba menggelapkan dan menjualkan beras bantuan bencana alam. “Apapun alasannya, itu merupakan tindakan yang tidak professional sebagai abdi negara,” kata Ketua AMP2J Muhammad Rissan kepada Pikira Merdeka.
Dikatakannya, masyarakat tentu sangat kecewa terhadap kinerja BPBD Pidie Jaya. “Di saat masyarakat sangat membutuhkan bantuan beras, tetapi malah diselewengakan untuk memperkaya diri,” kata Rissan.
Rissan meminta penegak hukum untuk mengungkapkan kasus upaya penggelapan beras bantuan tersebut hingga tuntas. Sedangkan pihak BPBD Kabupaten Pidie Jaya diminta agar bersedia mempublikasikan seluruh bantuan bencana yang masuk. “Seluruh bantuan yang masuk harus dipublikasi ke publik. Beras saja bisa digelapkan, apalagi yang lain,” ungkapnya.
Kalangan DPRK Pidie Jaya juga meminta aparat mengusut tuntas upaya penggelapan 4,5 ton beras bantuan bencana alam itu. Diharapkan, semua yang terlibat harus diproses hukum tanpa pandang bulu.
“Biar jelas semuanya, siapa saja yang bermain dalam kasus upaya penggelapan tersebut. Polisi jangan segan-segan untuk mengusut sampai tuntas, siapapun yang terlibat. Kalau ada PNS yang terlibat, harus dihukum lebih berat ketimbang masyarakat biasa,” sebut Wakil Ketua DPRK Pidie Jaya, Fakruzzaman Hasbalah.
Ditegaskannya, pengeluaran beras bantuan bencana alam tanpa dibekali dokumen resmi merupakan kegiatan ilegal. “Kalau dikeluarkan tanpa dokumen, tanpa ada keterangan yang jelas, itu namanya pencurian,” sebut Fakruzzaman.
Jika mereka beralasan untuk menyalamatkan beras dari kebesukan, kata dia, itu merupakan alasan yang tidak logis. Pasalnya, di Kabupaten Pidie Jaya terdapat gudang Bulog yang bisa dititip untuk sementara waktu.
“Kan ada gudang Bulog, kenapa di Bulog yang disimpan hingga tahunan tidak busuk, kenapa di sana malah busuk. Justru itu alasan yang sangat tidak logis. Jangan mengatakan yang tidak-tidak. Sudah terjebak bawahan, baru beralasan. Kalau pembelaan boleh saja, tetapi jangan coba-coba membela orang yang salah. Dan polisi harus mengusut tuntas kasus ini,” kesalnya.
Sementara itu, Bupati Pidie Jaya Aiyub Abbas mengaku terkejut dengan adanya upaya penggelapan 4,5 ton beras bantuan bencana alam yang dilakukan oleh oknum PNS BPBD Pidie Jaya. “Untuk menelusuri kasus ini, kami akan turunkan tim Inspektorat,” kata Aiyub kepada Pikiran Merdeka.
Dikatakannya, penugasan tim Inspektorat guna mensahihkan (memperjelas) kasus tersebut. “Akan ditelusuri bagaimana kejadian yang sebenarnya, kita tidak bisa langsung mengambil keputusan sebelum kasus tersebut sahih. Kalau terbukti, tentunya akan ada sanksi,” tandas bupati.[]
Belum ada komentar