BPOM RI Pastikan Viostin DS dan Enzyplex Mengandung DNA Babi

BPOM RI Pastikan Viostin DS dan Enzyplex Mengandung DNA Babi
BPOM RI Pastikan Viostin DS dan Enzyplex Mengandung DNA Babi

PM, Banda Aceh – Sehubungan dengan viralnya surat dari Balai Besar POM di Mataram kepada Balai POM di Palangka Raya, tentang hasil pengujian sampel uji rujuk suplemen Viostin DS dan Enzyplex tablet, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pusat memastikan informasi tersebut benar.

Terkait: Heboh! Viostin DS dan Enzyplex Diduga Mengandung DNA Babi

Sampel produk yang tertera dalam surat tersebut adalah Viostin DS produksi PT Pharos Indonesia dengan nomor izin edar (NIE) POM SD.051523771 nomor bets BN C6K994H, dan Enzyplex tablet produksi PT Medifarma Laboratories dengan NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101.

“Berdasarkan hasil pengawasan terhadap produk yang beredar di pasaran (post-market vigilance) melalui pengambilan contoh dan pengujian terhadap parameter DNA babi, ditemukan bahwa produk di atas terbukti positif mengandung DNA Babi,” tulis humas BPOM dalam siaran pers di website resmi BPOM, Selasa (30/1).

Dalam keterangan persnya, BPOM RI juga telah menginstruksikan PT Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories, untuk menghentikan produksi dan distribusi produk dengan nomor bets tersebut.

“PT Pharos Indonesia juga telah menarik seluruh produk Viostin DS dengan NIE dan nomor bets tersebut dari pasaran, serta menghentikan produksi produk Viostin DS. Hal yang sama juga dilakukan oleh PT Medifarma Laboratories yang telah menarik seluruh produk Enzyplex tablet dengan NIE dan nomor bets tersebut dari pasaran,” tulis BPOM RI melalui Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan POM RI.

BPOM juga menginstruksikan Balai Besar atau Balai POM di seluruh Indonesia untuk terus memantau dan melakukan penarikan produk yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk yang terdeteksi positif mengandung DNA babi, namun tidak mencantumkan peringatan “mengandung babi”.

“Masyarakat diimbau untuk tidak resah dengan beredarnya surat ini,”
Jika memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM di nomor telp. 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, email [email protected], atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

IMG 20230325 WA0015 660x330 1
Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Iskandar bersama Forkopimda Aceh foto bersama saat acara lepas-sambut Pangdam Iskandar Muda dari Mayjen TNI Mohamad Hasan kepada Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya, di Lapangan Makodam IM, Banda Aceh, Sabtu (25/3/2023). [Dok. Humas]

Pemerintah Aceh Hadiri Lepas Sambut Pangdam Iskandar Muda