PM, Blangpidie – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), mulai Selasa s/dKamis (30-31/1-1/2), melakukan verifikasi terhadap Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2019.
“Sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, KIP Abdya akan melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan,” ujar Ketua Divisi Hukum KIP Kabupaten Abdya Saed Maskur didampingi Kasubbag Teknis Pemilu dan Hubmas, Agus Mudaksir Selasa (30/1).
Kata dia, verifikasi dilaksanakan oleh petugas KIP Abdya dibagi 2 sift yakni pagi dan siang. “Satu hari 4 Parpol di verifikasi. Sesuai dengan jadwal 3 hari tuntas pelaksanaan verifikasi faktual terhadap 12 parpol itu,” sebut dia.
Baca Juga: Besok, KIP Kota Langsa Verifikasi 12 Parpol
Dikatakan, lokasi verifikasi akan dilakukan di masing-masing kantor partai politik yang tersebar di pusat kota kabupaten. “Bukan di kecamatan. Itu tidak ada dalam aturan,” katanya.
Verifikasi yang akan dilakukan terhadap 12 parpol seperti kesesuaian nama ketua, sekretaris dan bendahara, termasuk keterwakilan pihak perempuan 30% pada susunan pengurus, letak kantor serta keanggotaan parpol.()
Belum ada komentar