PM, Langsa – Besok, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, akan melakukan verifikasi faktual terhadap 12 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2019. Verifikasi ini akan dilaksanakan sejak Selasa hingga Kamis (30-1/2).
Ketua Divisi Tekhnis Penyelenggaraan Pemilu KIP Kota Langsa, Marida Fitriani, Senin (29/1) mengatakan, verifikasi ini wajib dilakukan karena merupakan putusan Mahkamah Konstitusi No.53 /PUU-XV/2017 sesuai PKPU No 7 tahun 2017 jo PKPU No 15 tahun 2018.
“Verifikasi ini juga sekaligus menjadi perintah KPU untuk dilaksanakan oleh KIP kabupaten/kota,” sebutnya.
Baca: KIP Abdya Verifikasi Parpol Peserta Pemilu
Sebelum dilakukan verifikasi faktual, kata dia, terlebih dahulu KIP Kota Langsa, pada Minggu (28/1) kemarin telah melakukan sosialisasi verifikasi kepengurusan dan keanggotaan partai politik peserta Pemilu.
“Sosialisasi verifikasi Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu tersebut merupakan sosialisasi persiapan verifikasi faktual,” sebutnya.
Lanjutnya, verifikasi terhadap 12 Parpol adalah terkait kesesuaian nama ketua, sekretaris dan bendahara, keterwakilan perempuan 30% pada susunan pengurus, domisili kantor serta keanggotaan .
Kemudian, verifikasi faktual keanggotaan sesuai PKPU Nomor:6 Tahun 2018, untuk Partai Politik yang menyerahkan jumlah anggota sampai dengan 100 anggota maka besaran sampel yang diambil nantinya sebanyak 10 persen dan dalam hal Parpol menyerahkan jumlah anggota sebanyak lebih 100 persen besaran sampel yang akan di verifikasi oleh tim verifikator adalah sebanyak 5 persen.
“Untuk pengambilan sampel oleh Parpol haruslah tersebar keanggotaannya di 50 persen kecamatan,” ujarnya.
“Verifikasi keanggotaan yang akan dilakukan yaitu mendatangi kantor tetap pengurus Parpol tingkat kabupaten /kota sesuai PKPU Nomor:6 Tahun 2018, dimana pengurus Parpol menghadirkan nama nama sampel anggota parpol,” tutup alumni Pascasarjana Universitas Sumatera Utara (USU).()
Belum ada komentar