Banda Aceh – Untuk kesekian kalinya, rapat lanjutan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (RAPBA) tahun 2018, kembali tertunda. Pagi tadi, Senin (29/1), pihak DPRA menunda pertemuan itu lantaran gubernur tidak memenuhi undangan untuk hadir di Badan Anggaran (Banggar).
“Kami telah mengundang Gubernur untuk hadir bersama TAPA (Tim Anggaran Pemerintah Aceh), kita ingin membahas secara tuntas APBA 2018, tapi beliau tak hadir, demikian juga ketua TAPA dan dari Dinas Keuangan,” kata ketua DPRA, Tgk Muharuddin kepada awak media, siang tadi.
Semula, beberapa perwakilan dari Pemerintah Aceh sempat menghadiri pertemuan itu. Mereka diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Aceh, Taqwallah. Lalu ada juga Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Aceh, Saidan Nafi dan beberapa orang lainnya. Namun, setelah berjalan beberapa waktu, rapat itu diputuskan untuk ditunda.
“Tim tadi mengatakan bahwa mereka hadir atas mandat yang diberikan oleh Sekda. Kabarnya Gubernur ada di tempat, saja tidak kemari karena ada tamu,” ujar Muharuddin.
Menurut dia, jika pemerintah Aceh terus saja mengutus perwakilan ke Banggar, ia khawatir rapat pembahasan APBA 2018 tak akan mencapai kesepakatan.
“Kalau yang hadir ini utusan, kita khawatir tidak ada kata sepakat karena nantinya keputusan tetap tim serahkan ke pimpinannya di Pemerintah Aceh, meski di sini sudah ada solusi. Sehingga kita putuskan kalau rapat ditunda sampai Gubernur hadir untuk rapat bersama Banggar,” tegasnya.
Beberapa pekan terakhir, DPRA juga telah mengundang SKPA untuk membahas secara paralel dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun 2018 bersama komisi-komisi DPRA.
“SKPA yang kita undang saat itu tak dapat hadir. Pada senin yang lalu, kita menerima surat Gubernur Aceh yang mempertanyakan legalitas pembahasan di komisi-komisi. Ia mempertanyakan kenapa pembahasannya tidak di banggar,” urai Muharuddin.
Menaggapi pertanyaan gubernur saat itu, Muharuddin mengatakan bahwa keputusan itu telah sejak awak disepakati Dewan dan Pemerintah Aceh.
“Banggar memberikan mandat atau pembahasan di komisi, sesuai dengan aturan Kemendagri Nomor 59 tentang 2007 bahwa Mendagri menyerahkan pembahasan itu sesuai dengan tata tertib,” kata Muhar.
Ia menerangkan, dalam pasal 72 aturan itu dijelaskan bahwa Banggar dapat mendelegasikan pembahasan itu ke komisi-komisi dan AKD (alat kelengkapan dewan) lainnya sesuai yang diperlukan.
Selain itu, menurut dia pembahasan ke komisi-komisi demi mempercepat proses pengesahan anggaran tahunan itu.
“Karena untuk membahas dana sebesar Rp 14,7 triliun ini butuh waktu berbulan-bulan sebenarnya. Sehingga kita delegasikan untuk dibahas ke komisi dan SKPA (Satuan Kerja Pemerintah Aceh),” imbuhnya.
“Maka, faktanya seperti ini. Kita sudah berupaya membuka ruang komunikasi, tapi pihak Pemerintah Aceh tak juga hadir, jika publik bertanya kapan selesai, ini semua tergantung pada Gubernur dan TAPA,” pungkas Muharuddin. ()
Belum ada komentar