Ujung Drama APBA

Ujung Drama APBA
Foto:IST

Lagi-lagi, pembahasan APBA menjadi sorotan Mendagri. Setelah ‘kartu kuning’ diberikan, deadline pun ditetapkan.

Berdasarkan arahan dari pemerintah pusat, batas akhir penyelesaian APBA 2018 adalah 5 Februari 2018. Pemerintah Aceh meyakinkan bahwa pihaknya masih terus berkoordinasi, baik dengan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) maupun pemerintah pusat.

Jurubicara Pemerintah Aceh Wiratmadinata kepada Pikiran Merdeka, pekan lalu, mengatakan Pemerintah Aceh saat ini bersama DPRA terus berupaya mempercepat pengesahan APBA 2018 dengan berbagai cara, agar program-program prioritas pembangunan Aceh pada tahun ini dapat dikejar sesuai target.

“Selain terus berkoordinasi dengan DPRA yang memiliki fungsi anggaran (budgetting), Pemerintah Aceh juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bina Anggaran Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri di Jakarta,” kata dia.

Berdasarkan hasil kunjungan Direktur Jenderal Bina Anggaran Keuangan Daerah, Drs Syarifuddin MM pada Jumat (12/01) lalu, Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) telah menggelar pertemuan khusus dengan DPRA. “Inti dari pertemuan itu, Aceh harus secepat mungkin melakukan pengesahan RAPBA menjadi APBA 2018 yang ideal, yakni sesuai dengan regulasi yang ada,” kata dia.

Terhitung sejak penyerahan RAPBA dari eksekutif ke legislatif pada 4 Desember 2017 lalu, Wira melanjutkan, sebelum 60 hari seharusnya dokumen itu sudah disahkan menjadi APBA-2018.

“Artinya deadline dari pengesahan RAPBA-2018 adalah 5 Pebruari 2018,” jelas Wira. “Jika melewati batas watu itu maka kemungkinan harus disahkan melalui Pergub. Pada dasarnya Pergub bukanlah opsi, melainkan konsekuensi dari lewatnya waktu pembahasan yang normal menurut Undang-Undang,” tambahnya.

Dirjen dalam pertemuan kala itu turut mengingatkan, bahwa ada satu kasus di salah satu propinsi Indonesia yang mengalami masalah yang sama dengan Aceh. “Di mana salah satu pihak, baik eksekutif maupun legislatif yang terbukti memiliki kepentingan dalam penyusunan RAPBD dan menghambat proses pengesahannya, dapat dikenakan pidana,” bebernya.

Menurut Wira, itulah sebabnya Dirjen merasa berkepentingan untuk mengingatkan semua pihak yang menjadi stakeholder utama pengesahan APBA-2018 agar dapat menghindari kondisi tersebut, sehingga APBA-2018 dapat disahkan secara mulus dan tidak terlalu terlambat. Dirjen juga mengingatkan bahwa proses penyusunan APBA harus betul-betul selaras dengan ketentuan yang berlaku, yang paling utama sesusai Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam pertemuan tersebut, pihak legislatif dan eksekutif sepakat menetapkan APBA-2018 paling lambat akhir Januari. “Jika rencana yang terakhir ini bisa direalisasikan dengan mulus, artinya Pemerintah Aceh bersama dengan DPRA telah menetapkan tonggak baru dalam tradisi penyusunan APBA yang ideal, karena selaras dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku dan mengeliminir tradisi atau diskresi yang tidak selaras dengan UU,” lanjutnya.

“Selain memberikan penekanan pada upaya percepatan APBA-2018, Dirjen juga menekankan agar DPRA segera membahas rancangan Qanun RPJM 2017-2022 yang telah diserahkan oleh Eksekutif pada 24 November 2017 secara simultan (bersamaan),” tandasnya.

Sementara itu, anggota Banggar DPRA, Asrizal H Asnawi mengatakan, sampai hari ini, memang belum ada tanda-tanda Pemerintah Aceh akan menyerahkan dokmen perbaikan KUA PPAS, seperti yang pernah mereka minta sebelumnya.

Asrizal H Asnawi

“Padahal gubernur sudah pernah menyampaikan akan segera mengantarkan dokumen baru pada tanggal 20 Desember lalu. Di mana dokumen tersebut benar-benar sudah mengacu pada visi-misi Irwandi-Nova. Bahkan kabarnya beliau sudah perintahkan TAPA untuk serahkan yang tebaru, tapi sampai hari ini belum ada. Jadi sebenarnya kenapa ini menjadi lambat, ya karena kita menunggu itu juga,” kata Asrizal.

Dalam KUA PPAS ditentukan pagu anggaran yang bakal dibelanjakan Pemerintah Aceh pada tahun 2018 ini. Namun, karena dokumen baru tak kunjung diserahkan, pihak Banggar memutuskan untuk membahas dokumen KUA PPAS lama yang pernah diserahkan pada Juli 2017 lalu.

“Tak ada pilihan lain, padahal kita ingin program pak Gubernur itu benar-benar terealisasi untuk seluruh masyarakat Aceh. Beliau dipilih kemarin karena keunggulan program-program itu kan. Sayang sekali jika visi-misi dan 15 program unggulan yang pernah ia janjikan tak tertera dalam dokumen ini,” sesalnya.

Beberapa anggota Banggar lainnya memilih irit bicara saat ditanyai Pikiran Merdeka. Ketua fraksi Demokrat, HT Ibrahim pekan lalu menyarankan agar pembahasan APBA ditanyakan langsung ke pimpinan Banggar. “Kita sudah sepakat satu corong saja, daripada ribut lagi nanti. Silakan tanyakan ke pimpinan langsung,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Anggota DPRA dari Fraksi PA, Azhari Cage juga menolak memberi keterangan. “Kalau tentang anggaran, no coment, terimakasih,” tulisnya membalas pesan Whats App, Jumat (19/1) pekan lalu.

Sedangkan Wakil Ketua DPRA menanggapi singkat saat ditanyai Pikiran Merdeka. Pihaknya hingga kini masih terus membahas APBA 2018 di tingkat komisi.

Dalimi

“Tidak tahu masalah ke depan akan seperti apa, tapi pembahasan di komisi jalan saja terus,” katanya.

Untuk beberapa hal dalam dokumen itu yang pernah dikritisi anggota lainnya, ia menyampaikan bahwa hal itu telah dikomunikasikan ke pihak TAPA. “Tinggal tunggu saja,” tutup Dalimi.

Kelanjutan pembahasan APBA 2018, dijanjikan Asrizal akan tuntas secepatnya. “Memang sudah pernah bahas, walaupun belum rinci. Karena waktu itu kan kita masih liat kulitnya saja. Saat itu kita pertanyakan, karena isisnya belum memuat visi-misi pak gubernur. Tugas kita di DPRA ini kan ada tiga; legislasi, pengawasan dan penganggaran. Jadi sementara ini kita menganggarkan dan mengawasi dulu ini pemerintah ini supaya tetap pada jalur yang tepat,” jelasnya.

Ia berharap, dukungan masyarakat agar masalah ini segera tuntas. “Insyallah tidak lama lagi. Kami mohon doa, mohon dukungan masyarakat,” tandasnya.

PERAN MENDAGRI

Pengamat politik dari Jaringan Survei Inisiatif (JSI) Aryos Nivada menyampaikan, berlanjutnya pembahasan APBA 2018 di DPRA tak lepas dari peran Menteri Dalam Negeri. Beberapa waktu terakhir, Mendagri telah mengeluarkan peringatan resmi terkait polemik APBA 2018.

“Ini kan sudah ada titik temu, di mana ada peran dari Mendagri untuk menyelesaikan RAPBA 2018. Jadi, saya rasa nantinya mediasi ini akan dimainkan oleh Mendagri dalam mengarahkan penuntasan masalah ini,” katanya kepada Pikiran Merdeka, Sabtu (20/1) lalu.

Terpenting saat ini, lanjut Aryos, adalah pemahaman bersama, baik dari Pemerintah Aceh maupun DPRA untuk mempedomani ketentuan yang ada saat mengusulkan program. “Harus on the track di situ. Jangan menyimpang, karena jika berada di luar itu otomatis akan ilegal.
Karena tidak ada basis kekuatan hukum yang mengikat,” tambahnya.
Dirinya menyayangkan jika masing-masing pihak masih bersikeras dengan alasan masing-masing. Jika tak ada titik temu sampai deadlock 5 Februari 2018, APBA terancam dipergubkan. “Sah-sah saja jika pergub, tapi semua akan ada konsekuensinya untuk pembangunan di Aceh,” sebutnya.

Aryos juga menanggapi mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) dari TAPA yang sempat dipersoalkan Banggar DPRA. Menurutnya, SOP tidak berdiri tunggal. Dalam pengajuan kegiatan kemasyarakatan atau dana aspirasi itu, haruslah merujuk pada peraturan Mendagri tentang tata cara hibah. “SOP itu bagian yang memperjelas apa yang sudah ada dalam ketentuan peraturan Mendagri.”

Terlepas dari persoalan SOP yang telat terbit, menurutnya, Banggar tinggal melakukan penyesuaian. Menyikapi pernyataan Wakil Ketua DPRA Irwan Djohan yang mendesak pembahasan APBA 2018 dikaji secara detail, bagi Aryos hal itu sudah seharusnya.

“Kalau semua pihak, baik legislatif dan eksekutif, merasa harus on the track terhadap ketentuan, ya kenapa harus takut, kupas saja semua, baik mata anggaran dari eksekutif maupun legislatif. Kalau tidak, nanti belakangan juga akan menjadi masalah,” tandasnya.

Informasi hingga akhir pekan lalu, Kementerian Dalam Negeri, melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah telah mengirimkan undangan pertemuan ke Kadis Keuangan dan Inspektorat Aceh. Dalam telegram bernomor T.005/306/Keuda tertanggal 19 Januari 2018 itu, pada Selasa (23/1) pukul 14.00 WIB, akan dilaksanakan rapat koordinasi membahas percepatan persetujuan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD 2018.

Dalam rapat yang rencananya digelar di ruang Dirjen Bina Keuangan Daerah gedung Kemendagri tersebut, pihaknya turut mengundang pemerinmtahan provinsi lainnya. Antara lain disebutkan dalam telegram itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Timur, Kalimatan Utara, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Papua dan Papua Barat.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait