Akhirnya Kejari Tetapkan Status DPO Terhadap Anggota DPRK Langsa Amirullah

Akhirnya Kejari Tetapkan Status DPO Terhadap Anggota DPRK Langsa Amirullah
Akhirnya Kejari Tetapkan Status DPO Terhadap Anggota DPRK Langsa Amirullah

PM, Langsa – Akhirnya Kejaksaan Negeri Langsa, resmi menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap anggota DPRK Langsa dari Partai Hanura, Amirullah, Rabu (24/1).

Penetapan status DPO terhadap terpidana kasus ijazah palsu itu, setelah dilakukan upaya pemanggilan. Namun, Amirullah mangkir dari dua kali panggilan yang dilakukan oleh pihak Kejari.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negri Langsa, Abdi Fikri, menuturkan, surat DPO itu telah ditempelkan di kantor DPRK Langsa sejak Rabu (24/1) kemarin. Pihaknya, kata dia, juga akan menyebarkan informasi penetaoan DPO terhadap Amirullah ke beberapa instansi pemerintah mulai di dinas, kantor kecamatan dan kantor geuchik.

“Saya berharap kepada terpidana agar koperatif menyerahkan diri dengan cara baik-baik, karena menjadi buronan itu sangat tidak menyenagkan,” kata Abdi.

Pihaknya, kata Abdi, juga meminta kepada pimpinan DPRK Langsa agar memiliki tindakan aktif untuk membawa terpidana ke Kejaksaan Langsa.

Seperti diketahui, Amirullah menggunakan ijazah Paket C palsu saat maju sebagai calon anggota DPRK Langsa tahun 2014 dari Partai Hanura, Daerah Pemilihan (Dapil) II Langsa Timur-Langsa Lama.

Kemudian, kasus terus bergulir ditingkat Pengadilan Negeri Langsa dan Pengadilan Tinggi Banda Aceh hingga ke Mahkamah Agung (MA) RI. Akhirnya, MA mengeluarkan surat putusan dengan Nomor:1353 Panmud.Pid/107 K/PID/2016.

Surat putusan Mahkamah Agung itu ditujukan kepada Kepala Pengadilan Negeri Langsa tertanggal 28 November 2017 dilengkapi dengan lampiran yaitu, Berkas Perkara Pengadilan Negeri Langsa tanggal 2 Juli 2015 dengan nomor 48/pid.B/2015/ PN Lgs dan selembar salinan Putusan Mahkamah Agung RI dalam tingkat Kasasi tanggal 7 Juni 2016 Reg.No.107 K/PID/2016.

Dalam, putusan MA tersebut menolak kasasi yang diajukan terdakwa dan Kejaksaan Negeri Langsa, dengan demikian perkara tersebut berlaku putusan yang telah ditetapkan Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang memvonis terdakwa Amirullah dengan pidana penjara 6 bulan dan denda Rp100.000.000, subsider 6 bulan kurungan dan menetapkan terdakwa agar ditahan.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

DPRK Aceh Tenggara Sahkan 10 Qanun
Penutupan sidang paripurna pengesahan 10 raqan, yang digelar Dewan Agara, di Oproom Setdakab Agara. |PIKIRAN MERDEKA/Riky Kutacane.

DPRK Aceh Tenggara Sahkan 10 Qanun