PM, Pidie – Sejumlah warga dari gampong Cot, kecamatan Laweung, kabupaten Pidie, mendatangi kantor perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Pidie, Jumat (19/1). Mereka mengadukan perangkat gampong yang baru saja diangkat secara resmi oleh camat setempat.
“Perangkat gampong yang telah memperoleh Surat Keterangan (SK) dari Camat ternyata tidak memenuhi ketentuan dalam Qanun Nomor 8 tahun 2011 tentang Gampong,” kata salah seorang warga, Muhifuddin.
Protes warga terkait dengan adanya perangkat gampong setempat yang buta huruf, sementara dalam peraturan hal itu tidak diperbolehkan.
“Malah ada yang tidak tamat SD (Sekolah Dasar), itu jelas menyalahi ketentuan dalam Qanun No 8 tahun 2011 pasal 38 huruf e, yang menegaskan bahwa mereka yang dapat dicalonkan dan ditetapkan menjadi anggota Tuha Peuet gampong adalah penduduk gampong setempat yang memenuhi syarat harus berijazah paling rendah SLTP atau sederajat,” jelasnya.
Pihaknya mengaku telah dua kali melancarkan protes kepada Camat Laweung, Fahmi. Namun sampai sekarang tidak ada tanggapan.
“Kami minta kepada Camat untuk memperbaiki SK Tuha Peut agar sesuai dengan Qanun Gampong tersebut,” ungkap Muhifuddin kepada Kepala Perwakilan YARA Pidie, Junaidi.
Dugaan Penyelewengan Dana APBG tahun 2016
Selain permasalahan perangkat gampong, kepada YARA warga Gampong Cot turut menyampaikan adanya dugaan penyalahgunaan dana Gampong Cot tahun 2016 lalu.
“Dugaan beberapa kegiatan fiktif dalam APBG (Anggaran Pendapatan Belanja Gampong) 2016 juga sudah kami laporkan kepada Camat Laweung, namun sampai saat ini tidak ada tindak lanjut dari Camat, sehingga kami berinisiatif kepada YARA Perwakilan Pidie,” kata Muhifuddin.
Warga sempat menyerahkan satu lembar catatan dokumen dugaan kegiatan fiktif dalam APBG 2016 kepada YARA. Pihaknya meminta bantuan YARA Pidie untuk mengusut masalah tersebut. Hal itu guna mencegah potensi konflik sosial di dalam masyarakat.
Sementara itu, Ketua YARA Pidie, Junaidi yang menerima perngaduan warga Gampong Cot tersebut berjanji akan menindaklanjuti pengaduan warga ini.
“Saya sudah menghubungi camat via telpon beberapa kali untuk konfirmasi awal, namun tidak di angkat,” ungkap Junaidi.
Untuk selanjutnya, YARA berencana menindaklanjuti laporan warga dengan membuat telaah hukum dan akan melaporkan kasus ini ke penegak hukum.
“Kami juga meminta kepada Camat Laweung untuk mentaati aturan perundang undangan dalam menjalankan tugas, termasuk menindak lanjuti pengaduan warga dan menyelesaiakan permasalahan,” pungkasnya.
Junaidi juga mengingatkan, fungsi Camat adalah sebagai pembina Pemerintahan Gampong. Maka jika terdapat permasalahan dan pengaduan harus di tindaklanjuti dan di selesaiakan secara musyawarah dan menurut peraturan perundang-undangan.
Belum ada komentar