Beberapa kausul UUPA terselamatkan dengan keputusan MK yang mengabulkan gugatan dua pasal UU No.7/2017 tentang Pemilu.
“Besok, Pukul 1 Siang di Mahkamah Konstitusi Jakarta kami akan mendengar putusan majelis hakim terkait tuntutan kami terhadap UU Pemilu yang menggerus UUPA. Semoga majelis hakim dapat memutuskan secara adil dan bermartabat.”
Begitulah petikan status Kautsar di laman facebooknya pada Rabu, 10 Januari pekan lalu. Tulisan dari Kautsar ini membuat publik Aceh kembali mencurahkan perhatian kepada gugatan di MK, setelah sejak sebulan terakhir isu pengesahan APBA 2018 selalu menjadi pembahasan utama.
Sehari kemudian, tepatnya Kamis, 11 Januari 2018, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan gugatan dari tiga laporan yang masuk terkait uji materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca: Mengembalikan Marwah Aceh
Sidang yang dipimpin langsung Ketua MK Arif Hidayat ini dimulai sekira pukul 14.10 WIB. Arif ditemani delapan hakim MK lainnya.
Kautsar dan Samsul Bahri alias Tiong serta Tgk Muharuddin menggugat ketentuan Pasal 557 dan 571 huruf d UU Pemilu. Adapun pasal 557 UU Pemilu mengandung norma bahwa keberadaan kelembagaan penyelenggara Pemilu di Aceh, yakni Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) di tingkat Provinsi Aceh hingga kabupaten/kota. Dalam aturan pasal itu, keberadaan lembaga-lembaga itu harus menyesuaikan pengaturannya berdasarkan Undang-Undang Pemilu.
Sementara Pasal 571 huruf d UU Pemilu mencabut ketentuan Pasal 57 dan 60 UUPA. Padahal, di dalamnya mengatur soal KIP dan Panwaslih yang dalam pembentukannya melibatkan DPRA.
Dalam putusannya, MK secara resmi mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Kautsar dan Samsul Bahri bin Amiren. Sebagian lagi ditolak.
Begitupun sebagian gugatan Ketua DPRA Tgk Muharuddin diterima, dan sebagian lainnya ditolak MK. Sementara gugatan Hendra Fauzi, Robby Saputra dan kawan-kawan dari KIP ditolak MK.
Tiong, begitu Samsul Bahri akrab disapa, berhalangan hadir saat pembacaan keputusan itu. Ia diwakilkan oleh pemohon lain, Kautsar bersama kuasa hukumnya Komaruddin dan Ridha Maulana. Pembacaan putusan MK ini juga dihadiri oleh pemohon lainnya yakni Ketua DPRA Tgk Muharuddin. Juga hadir anggota DPRA Iskandar Usman, Tgk Anwar, Nurzahri, Ermiadi dan anggota DPR RI dari Dapil Aceh, Firmandez.
Dalam putusannya pada sidang pamungkas permohonan JR yang dilaksanakan di ruang utama gedung MK ini, hakim dalam amar putusannya terhadap gugatan Tiong dan Kautsar dengan perkara nomor 61/PUU-XV/2017, menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.
Menyatakan pasal 557 ayat 2 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (lembaran Negaran Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Majelis hakim juga memutuskan bahwa permohonan Kautsar dan Tiong sepanjang berkenaan dengan pasal 571 huruf d UU Nomor 7 tahun 2017 tidak dapat diterima. Meski gugatan keduanya hanya sebagian yang diterima, namun keputusan hakim dalam gugatan yang dilayangkan Tgk Muharuddin atas nama DPRA melengkapi keputusan di atas.
Majelis hakim juga mengabulkan sebagian gugatan Tgk Muharuddin. MK menyatakan pasal 571 huruf d Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (Lembaran Negaran Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sebaliknya, gugatan pada pasal 557 UU Nomor 7 tahun 2017 yang sudah dikabulkan pada permohonan Tiong dan Kautsar ditolak MK. “Bila disimpulkan, seluruh materi gugatan dikabulkan MK,” sebut Kuasa hukum pemohon, Komaruddin SH.
Dia mengingatkan, kemenangan ini merupakan momen yang menentukan bagi rakyat Aceh. “Alhamdulillah, kita menang, MK mengembalikan UU Pemerintahan Aceh (UUPA) kepada rakyat Aceh. Artinya, keutuhan undang-undang ini tetap terjaga,” ujarnya mengawali pembicaraan paska sidang pembacaan putusan tersebut.
Komaruddin dalam kesempatan tersebut juga merasa bersyukur atas dukungan rakyat Aceh yang terus mengawal kausul-kausul UUPA di tingkat nasional.
“Ini adalah kemenangan kita semua, karena kami yang ada di MK hari ini hadir mewakili rakyat Aceh. Syukur mendalam, di mana ini merupakan hasil dari usaha maksimal kita dalam beberapa persidangan sebelumnya dan terutama adalah berkat doa dan dukungan dari seluruh rakyat Aceh. Terima kasih kepada seluruh rakyat Aceh atas doa dan dukungannya,” lanjut pengacara muda ini.
Selanjutnya, sesuai dengan putusan tersebut, MK memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar menyesuaikan peraturannya terkait proses Pemilu di Aceh. “Karena MK telah mengembalikan UUPA seperti sediakala, maka kewenangan kepemiluan di Aceh tetap seperti yang tercantum dalam UUPA,” pungkas Kamaruddin.
Saat mengikuti persidangan gugatan ini, publik sempat was-was. Pasalnya, dalam persidangan sebelumnya Mendagri sempat menyatakan sudah berkonsultasi dengan DPRA.
Dua lembar surat yang berisi notulensi rapat kerja Komisi I DPRA dengan Pansus DPR RI tentang Rancangan Undang-undang Pemilu. Dokumen itu berisi notulensi dan pembahasan terkait rencana pemerintah dan DPR RI menggodok UU Pemilu.
Pertemuan yang berlangsung pada 12 April 2017 dipimpin Ketua Pansus Lukman Edi dan didampingi 7 anggota Pansus. Sementara dari DPR Aceh dihadiri enam legislator, yakni Ketua Komisi I DPRA Abdullah Saleh, lalu Iskandar Usman, M Saleh, Djasmi Has, dan Mushannif. Enam orang ini dari dari 5 fraksi yang ada di DPRA.
Saat bersaksi dalam sidang lanjutan di MK, Senin 25 September 2017, Tjahyo mengatakan pencabutan dua pasal dalam UUPA sudah melalui konsultasi dengan DPRA. Inilah yang kemudian memantik kemarahan publik di Aceh.
Dalam sidang lanjutan permohonan Judicial Review UU No.7 Tahun 2017 tentang UU Pemilu yang digelar di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Senin (25/9) siang, pemerintah diwakili oleh Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo.
Namun, akhirnya Mendagri meminta maaf atas pernyataannya di persidangan. Ia bahkan mengirimkan surat khusus kepada DPRA.
MEKANISME KONSULTASI
“Pertama-tama kami, Kautsar Muhammad Yus dan Samsul Bahri (Tiong) mengucapkan terimakasih banyak atas doa dan dukungan masyarakat Aceh semua. Kamis, 11 Januari 2018 adalah momen menentukan bagi rakyat Aceh. Alhamdulillah, kita menang, Mahkamah Konstitusi mengembalikan UUPA kepada rakyat Aceh,” tutur Kautsar dalam pesan WhatsApp yang dikirimkan ke Pikrian Merdeka seusai sidang.
Menurut Kautsar, ini adalah kemenangan rakyat. Ia berharap ke depan, belajar dari persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) ada beberapa hal yang patut menjadi perhatian Pemerintah Aceh dan DPRA.
Pertama, masyarakat Aceh harus bersatu dan saling bersinergi agar bisa mengawal pemerintahan pusat dalam mewujudkan kewenangan Aceh menuju kemakmuran dan kejayaan kepada rakyat.
Dari beberapa kali persidangan di MK, diakui Kautsar masih terlihat ada kelemahan dalam mekanisme konsultasi DPR RI bersama DPRA terkait perubahan perundang-undangan tentang Aceh.
“Hal ini harus menjadi prioritas wakil rakyat Aceh di DPR RI, yaitu memasukkan mekanisme konsultasi DPR RI dengan DPRA ke dalam tata tertib (Tatib) DPR RI. Sehingga bisa diimplementasikan sejak tahun ini,” lanjut Kautsar.
Selain itu, penting untuk dicermati bahwa putusan MK tersebut pada poin pertimbangan hukum hakim MK secara explisit telah membentuk parameter kekhususan Aceh. Sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 44 tahun 1999 tentang keistimewaan Aceh yakni terkait dengan kehidupan beragama, adat, pendidikan dan peran ulama dalam penetapan kebijakan daerah.
“Agar UUPA bisa diselamatkan, Pemerintahan Aceh melalui DPR RI harus segera membentuk aturan pelaksana tersebut. Jika tidak, kekhususan Aceh hanya yang tertulis dalam UU keistimewaan saja,” tandasnya.[]
Belum ada komentar