PM, Langsa – Kepolisian Sektor (Polsek) Langsa Barat, memusnahkan 20 bal narkoba jenis ganja atau seberat 20 kilogram, Rabu (17/1), di halaman Mapolsek setempat. Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dilakukan dengan cara dibakar.
Kapolsek Langsa Barat Iptu Jamaluddin Nasution, menjelaskan, 20 bal ganja kering yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penagkapan dalam razia gabungan Polsek Langsa Barat dan Polsek Birem Bayeun, pada Rabu (20/12/2017) lalu.
Dimana, saat melakukan pemeriksaan terhadap mobil penumpang, petugas melihat ada satu orang penumpang yang merasa ketakutan, dari situlah anggota melakukan pemeriksaan terhadap penumpang tersebut dan akhirnya menemukan barang bukti ganja tersebut.
Kemudian, kata Kapolsek, ganja dan tersangka yang berinisial ZU (25), warga Gampong Jurong, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, kita amankan di Polsek Langsa Barat.
“Setelah melalui proses, maka hari ini (Rabu), 20 bal ganja itu dimusnahkan,” pungkasnya.
Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut, turut dihadiri oleh sejumlah unsur Muspika Kecamatan Langsa Barat. ()
Belum ada komentar