PM Banda Aceh – Martini, dilantik sebagai anggota DPR Aceh dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) periode 2014-2019. Martini diusulkan oleh Partai Aceh (PA), menggantikan Jainuddin yang diberhentikan dari DPR Aceh karena terlibat penyalahgunaan narkoba.
Proses PAW politisi dari Daerah Pemilihan (Dapil) VI Aceh Timur itu, dipimpin oleh Ketua DPR Aceh Tgk. Muharuddin, Rabu (17/1). Turut dihadiri Sekda Aceh Dermawan, Wakil Ketua DPR Aceh Teuku Irwan Djohan dan Sulaiman Abda.
Tgk. Muharuddin dalam sambutannya berharap kepada Martini yang diberikan kepercayaan oleh Partai Aceh, untuk menjalankan amanah yang telah diberikan dengan baik.
Terkait: Pesta Kecil Berujung Penjara
“Kepercayaan yang telah diberikan mesti dijawab dengan kinerja, dan pelaksanaan tugas-tugas kedewanan secara bertanggungjawab, ujar Tgk Muhar.
Muharuddin meminta anggota dewan yang baru dilantik untuk mempersiapkan diri baik secara intelektual maupun moral, serta menjunjung kode etik yang telah diatur oleh DPR Aceh.
Muhar juga mengingatkan, bedasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pada pasal 57 disebutkan bahwa lembaga DPR Aceh merupakan mitra kerja yang sejajar dari pemerintah Aceh dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Dengan demikian dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi baik pihak eksekutif dan legislatif merupakan perwujudan aspirasi masyarakat,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Jainuddin diringkus Polisi pada Agustus 2017 lalu, saat sedang pesta narkoba bersama rekannya di kawasan Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar.()
Belum ada komentar