PM, Banda Aceh – Seorang pengacara asal Aceh yang berdomisili di Jakarta, Muhammad Basyir, SH. MH, layangkan gugatan terhadap Rumah Sakit Royal Taruma, Grogol, Jakarta Barat. Gugatan itu dilakulan akibat dirinya menjadi korban malpraktik di sarana kesehatan tersebut.
Kuasa hukum Muhammad Basyir dari Lembaga Bantuan Hukum Yayasa Kharisma Usaha Mustika dalam rilis yang diterima pikiranmerdeka.co mengatakan, gugatan perdata diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada 14 Desember 2017, dan telah teregister Nomor : 820/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Brt, akibat telah terjadinya malapraktikter terhadap korban.
Dia menyebutkan, kejadian itu berawal saat Muhammad Basyir yang menderita sakit/nyeri otot bahu kanan, pada 5 Oktober 2017 lalu melakukan pendaftaran sebagai pasien baru di Rumah Sakit itu. Kemudian dilakukan penanganan oleh salah seorang dokter di bagian tulang dan sendi di Rumah Sakit Royal Taruma.
Selanjutnya, kata dia, oleh pihak rumah sakit RS tersebut, korban didiagnosa menderita radang sendi-otot. “Dan saat itu korban telah diberikan tindakan pengobatan dengan injeksi (suntikan) di bahu serta diberikan obat-obatan oral. Dan korban dianjurkan melanjutkan proses pengobatan penyakit yang dideritanya dengan terapi pemanasan otot sebanyak 6 ( enam) kali di bagian Fisioterapi RS Royal Taruma,” sebutnya.
“Karen anjuran tersebut, korban menjalani terapi pemanasan dan getaran, dengan menempelkan perlengkapan terapi di bahu, di mana proses dua alat terapi itu dilakukan selama 40 menit, sesudah itu baru perlengkapan terapi dilepaskan,” ujarnya.
Disebutkan, pada 14 Desember 2017 lalu, korban malpraktik itu, kembali mendatangi rumah sakit tersebut, untuk menjalani terapi lanjutan.
“Pada saat menjalani terapi kedua, tersebut, korban merasakan panas di bagian yang ditempel alat terapi itu. Walau terasa panas, korban mencoba bertahan dan tetap mengikuti terapi yang dilakukan selama kurang lebih 30 menit. Setelah korban tiba di rumah, korban sangat terkejut saat membuka pakaian dan melihat di cermin, bahu kanan bagian depan melepu seperti luka bakar, dan pada saat lepuhan tersebut pecah, mengeluarkan cairan dan bau yang tidak sedap dan korban juga semakin merasakan nyeri,perih secara terus menerus,” jelasnya.
Menyadari dirinya telah menjadi korban, atas kelalai dan kesalahan dalam pelayanan kesehatan, maka Muhammad Basyir, kembali mendatangi RS Royal Taruma guna melakukan komplain terhadap pihak Dokter dan atau tenaga medis.
“Oleh karena kejadian itu, korban merasa perlu melakukan upaya meminta pertanggung jawaban secara hukum atas kesalahan pelayanan kesehatan (tindakan malapraktik) yang dilakukan oleh pihak RS Royal Taruma, maka korban telah memberikan kuasa kepada Para Advokat dan Konsultan Hukum di LBH – YASKUM untuk mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” ungkapnya.
“Gugatan diajukan sebagai bentuk peringatan dan pembelajaran dari masyarakat kepada penyedia jasa pelayanan kesehatan yaitu rumah sakit dan tenaga medisnya, agar dapat menyadari pekerjaannya sangat penting dan memerlukan profesionalitas dalam memberikan pelayanan kesehatan yang menyangkut jiwa dan raga pasien,” tambahnya.()
Belum ada komentar