PM, CALANG – Petugas Kepolisian Kamis (11/1) malam, menangkap dua orang penadah barang milik korban pembunuhan sadis di Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Penangkapan tersebut sekitar pukul 11.00 WIB, dan menjadi tontonan warga sekitar.
Mereka yang ditangkap adalah Afdal (25) warga Aceh Barat Daya yang berdomisili di desa Mon Mata dan Salman (25) warga Krueng Sabee.
Infomasi dihimpun pikiranmerdeka.co dari sumber, Salman ditangkap di sebuah bengkel di desa Keude Krueng Sabee, Sementara Afdal ditangkap di tempat pangkasnya yang juga bertempat di keude Krueng Sabee.
Menurut sumber, keduanya ditangkap karena menadah telepon genggam milik korban pembunuhan sadis yang dilakukan oleh Ridwan. Salman membeli telepon genggam merek Samsung langsung dari tersangka, Ridwan, seharga Rp 700 ribu. Sementara Afdal membeli telepon merek Nokia seharga Rp 800 ribu.()
Belum ada komentar