PM, Langsa – Tim anti maksiat Polisi Wilayatul Hisbah (WH) dan sejumlah petugas Dinas Syariat Islam, melakukan penertiban terhadap pengunjung kawasan wisata Hutan Manggrove Kuala Langsa dan Ruang Terbuka Jijau Hutan Kota di Gampong Paya Bujuk Seuleumak, KecamatanLangsa Baro.
Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Ibrahim Latif, Kamis (11/1), mengatakan, pihaknya setiap hari mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB, menugaskan satu regu Polisi Wilayatul Hisbah (WH) dan sejumlah petugas Dinas Syariat Islam untuk menertibkan pengunjung yang melanggar syariat Islam didua kawasan wisata tersebut.
Hal ini dilakukan atas dasar laporan masyarakat bahwa di dua tempat wisata itu sering terjadi pelanggaran syariat Islam, yang dilakukan oleh pengunjung (wisatawan-red) terutama para pelajar, mahasiswa dan muda-mudi lainnya.
“Pemko Langsa membuat kedua tempat wisata itu bukan untuk berpacaran, berkhalwat dan lain sebagainya, tetapi tempat itu dibuat sebagai tempat rekreasi melepaskan lelah sehabis bekerja untuk para masyarakat, baik masyarakat Kota Langsa dan sekitarnya maupun masyarakat luar Kota Langsa” ujar Ibrahim Latif.
Maka siapapun, kata Ibrahim Latif, yang datang ke lokasi itu untuk melakukan perbuatan yang melanggar syariat Islam seperti pacaran, khalwat, ikhtilat, dan lain sebagainya termasuk tidak memakai jilbab, berpakaian ketat, memakai celana pendek bagi laki-laki dan lain sebagainya, pasti ditertibkan.
“Kita amankan (tangkap) dan kita proses sesuai hukum qanun jinayat yaitu berdasarkan Qanun Aceh Nomor:6 Tahun 2014,” imbuh ibrahim latif.()
Belum ada komentar