PM, Banda Aceh – Sedikitnya 33 orang penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh.
Puluhan penyandang masalah sosial itu ditangkap di tiga lokasi terpisah pada Senin (8/1) malam, di seputaran Peunayong, terminal Keudah dan Taman di depan Polresta Banda Aceh.
Dari 33 orang yang ditangkap petugas, 20 orang diantaranya pengemis, 9 orang anak jalanan, dan 4 orang waria. Diantara para pengemis wanita dan laki-laki yang umumnya lanjut usia itu, juga terdapat satu orang anak di bawah umur.
Setelah ditangkap, mereka langsung ditahan dan bina di rumah singgah penampungan yang berada di desa Lamjabat, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.
Khusus anak jalanan dan waria, petugas Satpol PP-WH mencukur rambut mereka agar kembali terlihat sebagai masyarakat biasanya.
Walikota Banda Aceh Aminullah Usman saat meninjau lokasi rumah singgah penampungan kepada wartawan mengatakan, persoalan penyandang masalah kesejahteraan sosial harus menjadi tanggung jawab pemerintah.
“Masalah sosial maka pemerintah perlu perhatian serius terhadap mereka, misalnya anak jalanan ini tidak tau berbuat apa. Kemudian para pengemis ini juga tidak tau kerja di mana, oleh karena itu mereka kita kembalikan ke daerah masing-masing,” kata Aminullah.
Nantinya, sambung Aminullah, para gepeng, anak jalanan dan waria tersebut didata dan dibuat surat pernyataan agar tidak lagi kembali ke Banda Aceh dengan pekerjaan yang sama. “Kita buatkan surat pernyataan kemudian kita kembalikan ke daerah masing-masing,” tegasnya.
Pihaknya selama ini juga sering melakukan koordinasi dengan kabupaten kota agar para pengemis yang datang ke Banda Aceh untuk diperhatikan.
“Seperti kita tau kalau Banda Aceh ini ibu kota propinsi, banyak lapangan kerja termasuk mengemis, jadi mereka sudah keenakan di sini. Ini akan menggangu kenyamanan masyarakat lain, apalagi juga bertentangan dengan syariat Islam,” ujarnya.
Sementara itu, Plt kepala Dinas Sosial Aceh Dody Haikal mengatakan, mereka setelah didata dan dibina akan segera dikembalikan ke kampung halaman masing-masing.
“Hari ini kita kembalikan terus ke kampung halamannya. Kalau para pengemis sudah kita tangkap berulang kali, ada yang sudah enam kali kita tangkap. Namun ketegasan nanti kalau kita tangkap lagi akan dikurung selama 100 hari sebagai efek jera,” kata Dody.
Untuk anak di bawah umur, kata Dody pihaknya juga memperlakukan secara khusus. “Kita perlakukan secara khusus bagi anak di bawah umur. Kadang yang dibawa mereka pengemis ini hanya kedok mereka saja, kita tidak tau apakah itu anak mereka atau bukan, karena tidak ada dokumen,” pungkas Dody.()
Belum ada komentar