Terkait PAW Amirullah, DPRK Langsa Tunggu Usulan dari Partai Hanura

Terkait PAW Amirullah, DPRK Langsa Tunggu Usulan dari Partai Hanura
Terkait PAW Amirullah, DPRK Langsa Tunggu Usulan dari Partai Hanura

PM, LANGSA Terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRK Langsa, Amirullah, dari Partai Hanura, DPRK setempat masih menunggu usulan pergantian dari partai tersebut.

“Kita belum bisa memproses PAW, karena sampai saat ini DPRK Langsa belum menerima usulan dari Partai Hanura,” sebut Sekwan DPRK Langsa, Samsul Bahri, Senin (8/1).

Samsul mengaku, pihaknya telah mendapatkan surat dari Kejaksaan Negeri Langsa, yang meminta DPRK Langsa untuk memfasilitasi agar Amirullah mengambil berkas putusan Mahkamah Agung (MA).

Sementara itu, Ketua DPC Partai Hanura Kota Langsa, Ali Sadli, menjelaskan, bahwa untuk mengusulkan PAW pihaknya terlebih dahulu harus membicarakannya ke DPD Partai Hanura Aceh

“Kita harus membahas dengan DPD dan untuk hal itu sudah saya sampaikan ke DPD,” ujar Ali Sadli.

Selanjutnya, kata Ali Sadli, pihak DPD Partai Hanura Aceh akan meneruskan ke DPP Partai Hanura, karena yang mempunyai kewenangan untuk memberhentikannya adalah DPP.

“Kita tinggal menunggu putusan dari DPP Partai Hanura, terkait pemberhentian, Amirullah dari anggota DPRK Langsa,” ungkapnya.

Untuk diketahui bersama, Amirullah menggunakan ijazah Paket C palsu saat maju sebagai calon anggota DPRK Langsa tahun 2014 dari Partai Hanura, Daerah Pemilihan (Dapil) II Langsa Timur-Langsa Lama.

Kemudian, kasus terus bergulir ditingkat Pengadilan Negeri Langsa dan Pengadilan Tinggi Banda Aceh hingga ke Mahkamah Agung (MA) RI. Akhirnya, MA mengeluarkan surat putusan dengan Nomor:1353 Panmud.Pid/107 K/PID/2016.

Surat putusan Mahkamah Agung itu ditujukan kepada Kepala Pengadilan Negeri Langsa tertanggal 28 November 2017 dilengkapi dengan lampiran yaitu, Berkas Perkara Pengadilan Negeri Langsa tanggal 2 Juli 2015 dengan nomor 48/pid.B/2015/ PN Lgs dan selembar salinan Putusan Mahkamah Agung RI dalam tingkat Kasasi tanggal 7 Juni 2016 Reg.No.107 K/PID/2016.

Dalam, putusan MA tersebut menolak kasasi yang diajukan terdakwa dan Kejaksaan Negeri Langsa, dengan demikian perkara tersebut berlaku putusan yang telah ditetapkan Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang memvonis terdakwa Amirullah dengan pidana penjara 6 bulan dan denda Rp100.000.000, subsider 6 bulan kurungan dan menetapkan terdakwa agar ditahan.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Walikota Langsa Terima Pengaduan Melalui Medsos
Walikota Langsa, Usman Abdullah, SE, memberikan arahann kepada petugas kesehatan di Puskesmas Langsa Lama, Kamis (22/3).

Walikota Langsa Terima Pengaduan Melalui Medsos