PM, Langsa – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Langsa, berhasil menciduk dua pemuda penjual narkoba jenis sabu-sabu. Kedua pemuda berinisial MA (25) dan KH (25), keduanya warga Kecamatan Langsa Lama.
Kapolres Langsa, AKBP Satya Yudha Prakasa melalui Kasat Narkoba, AKP Rustam Nawawi, Minggu (7/1) mengatakan, kedua tersangka itu diciduk pada Sabtu (6/1) kemarin, sekitar pukul 15.30 WIB, di pinggir Jalan Gampong Baro, Kecamatan Langsa Lama.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa10 paket sabu-sabu seberat 2,76 gram, 2 unit Handpone dan 1 unit sepeda motor merk Honda Vario BL 4998 FV.
“Penangkapan tersebut berawal atas kecurigaan Tim Opsnal Sat Narkoba terhadap kedua tersangka, dan lalu dilakukan penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka, petugas mendapati sabu-sabu,” ujar Kasat.
Ketika dilakukan introgasi terhadap kedua tersangka, sambungnya, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut didapat dari temannya yang berinisial AB (30) (DPO), warga Lhoksumawe dengan harga Rp2.400.000.
“Kini kedua tersangka telah diamankan di Polres Langsa untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.()
Belum ada komentar