Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Kadisdik Pidie ke Polisi

Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Kadisdik Pidie ke Polisi
Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Kadisdik Pidie ke Polisi

PM, SIGLI –‎ Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, mengembalikan berkas perkara Kadisdik Pidie ke Polisi pada akhir Desember 2017 lalu.

Berkas perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap salah seorang guru di Kecamatan Geumpang oleh Kadis Pendidikan setempat Murthalamudin, dikembalikan lantaran belum lengkap.

Baca: Kadisdik Pidie Tersandung Ujaran Cela

Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Mahliadi kepada wartawan, Minggu (7/1) mengatakan, Jaksa meminta Polisi untuk mendatangkan ahli bahasa agar bisa menerjemahkan bahasa yang digunakan Kadisdik Pidie terhadap dugaan pencemaran nama baik.

“Jadi kita diminta Jaksa agar bisa mendatangkan ahli bahasa dalam kasus ini,” kata Kasat Reskrim.

Lanjut Mahliadi, pihaknya sudah menyurati Univeritas Syiah Kuala (Unsyiah) agar untuk meminta ahli bahasa guna menerjemahkan bahasa atau ucapan Kadisdik Pidie.

“Yang jelas kasus tetap kita usahakan perbaikan berkasnya seperti permintaan jaksa,” kata Kasat.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Komplek purumahan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) berdiri megah di Jalan Kebon Raja, Ulee Kareng Banda Aceh. (Foto Pikiran Merdeka/Pozan Matang)
Komplek purumahan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) berdiri megah di Jalan Kebon Raja, Ulee Kareng Banda Aceh. (Foto Pikiran Merdeka/Pozan Matang)

Pembayaran Ganda Lahan Perumahan DPRA