YARA Desak Pemkab Aceh Utara Segera Jalankan Qanun CSR

YARA Desak Pemkab Aceh Utara Segera Jalankan Qanun CSR
YARA Desak Pemkab Aceh Utara Segera Jalankan Qanun CSR

PM, Banda Aceh – Kepala Perwakilan YARA Aceh Utara, Farah Nurjannah, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara, untuk segera menjalankan Qanun CSR yang sudah disahkan sejak tahun 2015.

“Pelaksanaan Qanun tersebut sangat penting bagi Pembangunan Aceh Utara. Untuk itu kami mendesak Pemkab Aceh Utara agar segera melaksanakan Qanun CSR, agar masyarakat di sekitar perusahaan dapat menikmatinya, dan juga dapat meringankan beban Pemkab dalam mengentaskan kemiskinan di Aceh Utara,” tutur Farah kepada pikiranmerdeka.co, Jumat, (05/01)

Farah mencontohkan, seperti halnya Aceh Barat yang menandatangani MoU dengan 18 perusahaan dan dana yang terkumpul dapat digunakan untuk membantu masyarakat sekitar perusahaan dan pembangunan fasilitas umum lainnya.

“Hari ini kita lihat Pemkab Aceh Barat menandatangani MoU dengan 18 perusahaan yang ada di Aceh Barat dan mengumpulkan dana belasan Milyar. Dana tersebut dapat digunakan untuk pengembangan masyarakat di sekitar perusahaan dan dapat juga di gunakan untuk membangun fasilitas umum dan sosial,” kata Farah.

Kata dia, perusahaan beroperasi di Aceh Utara sangat banyak di jika dibandingkan di Aceh Barat. Sehingga, jumlah dana CSR diyakini akan melebihi dari Aceh Barat.

“Kepada DPRK Aceh Utara kami juga meminta agar mengawal proses implementasi qanun ini agar segera berjalan,” harapnya.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

kabel fiber optik telkomsel
Anggota Polsek Jeumpa mengamankan kabel Telkomsel dan satu unit sepeda motor Supra X 124 milik kurir yang ditangkap, Sabtu (14/4).(Pikiran Merdeka/Joniful Bahri)

Polisi Gulung Pencuri Kabel Telkomsel