Terdakwa Pembunuh Mertua dan Anak Pejabat Abdya Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa Pembunuh Mertua dan Anak Pejabat Abdya Dituntut Hukuman Mati
Terdakwa Pembunuh Mertua dan Anak Pejabat Abdya Dituntut Hukuman Mati

PM, TAPAKTUAN – Terdakwa kasus pembunuhan mertua dan dua orang anak pejabat Aceh Barat Daya (Abdya), Edi Syahputra (25) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya.

Ekspresi wajah terdakwa pembunuhan terlihat pucat dan tertunduk lesu saat mendengar tuntutan JPU yang dibacakan secara bergantian oleh Darma Mustika SH dan Firmansyah Siregar SH, dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan.

Sidang yang dikawal ketat sejumlah aparat kepolisian bersenjata lengkap dari Polres Aceh Selatan ini, dipimpin ketua majelis hakim Zulkarnain MH didampingi dua hakim anggota, Armansyah Siregar MH, dan Muammar Maulis Kadafi MH.

Berdasarkan fakta yang telah terungkap dipersidangan sebelumnya, JPU menilai bahwa terdakwa Edi Syahputra alias Jimi Syahputra Bin M Sanen, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan direncanakan terlebih dahulu.

Selain itu, terdakwa juga telah melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

“Terdakwa terbukti melanggar pasal 340 KUHP dan pasal 76 huruf C jo pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Atas dasar itu menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata JPU, Firmansyah Siregar SH saat membacakan materi tuntutan.

Menurut JPU, hal – hal yang memberatkan perbuatan terdakwa antara lain adalah perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa sebanyak tiga orang, termasuk dua orang anak – anak. Perbuatan terdakwa melakukan pembunuhan secara kejam dan sadis dan terdakwa pernah dihukum sebelumnya serta perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat luas.

Dalam pertimbangannya, JPU tidak melihat ada hal yang meringankan atas perbuatan terdakwa tersebut.

Adapun barang bukti yang ditetapkan masing-masing satu bilah pisau dapur bergagang kayu berukuran 33 cm, satu mata obeng tanpa gagang, satu bilah parang bergagang kayu berukuran 42 cm, satu buah kayu balok berukuran panjang kurang lebih 3 meter dan pecahan kaca toples.

Sedangkan barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan masing-masing satu buah Hand Phone merk Nokia warna Pink beserta kartu sim. Dua kunci merk Bolzano, satu buah tas kulit warna coklat, satu buah senter emergency warna hitam Orange dan satu unit sepeda motor Supra X 125 warna hitam merah tanpa nomor polisi.

“Khusus barang bukti sepeda motor dikembalikan kepada ahli waris yaitu saksi Mulyadi Bin Jaruddin,” kata Firmansyah Siregar.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU, kemudian ketua majelis hakim Zulkarnain MH menanyakan kepada terdakwa apakah sudah memahami dan mengerti terkait tuntutan JPU serta apakah akan menyampaikan pembelaan?, terdakwa menjawab sudah mengerti, namun pembelaan hanya disampaikan melalui lisan.

Dengan terisak tangis di hadapan majelis hakim, terdakwa mengakui kesalahannya dan memohon kepada majelis hakim dapat meringankan hukuman terhadapnya. Terdakwa juga berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut dan ke depan akan bertaubat.

Menyikapi hal itu, kemudian ketua majelis hakim meminta tanggapan JPU. Namun JPU dari Kejari Abdya menjawab bahwa pihaknya tetap bersikukuh pada materi tuntutan yang telah disampaikan tersebut.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 11.45 WIB tersebut berakhir sekitar pukul 13.00 WIB. Ketua majelis hakim Zulkarnaini MH menyatakan bahwa sidang selanjutnya akan digelar pada Senin 8 Januari 2018 dengan agenda pembacaan putusan (vonis).

Kasus pembunuhan sadis terhadap ibu mertua pejabat Abdya bernama Hj Wirnalis dan dua orang anak pejabat Abdya yang juga cucu Hj Wirnalis masing-masing Fakhrurrazi (12) dan Askhar Balihar (8) di Jalan Lukman Dusun III Desa Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Abdya tersebut terjadi pada Senin 15 Mei 2017 lalu namun jenazah ketiga korban yang tergeletak dalam rumah baru diketahui pada Rabu 17 Mei 2017 pagi.

Pembunuhan itu pertama kali diketahui saat Kepala Bidang (Kabid) Pengairan pada Dinas PU Abdya, Mulyadi hendak menjemput kedua anaknya yang dititip di rumah mertuanya Hj Winarlis.

Saat Mulyadi mengetuk pintu tidak ada yang buka panggilannya juga tidak ada yang menjawab. Karena merasa curiga, Mulyadi mendobrak pintu lalu melihat mayat ketiga korban tergeletak di dalam rumah.

Polres Abdya yang bergerak cepat mengungkap kasus tersebut, berhasil menciduk pelaku pembunuhan Edi Syahputra yang melarikan diri ke Kabupaten Aceh Tengah.

Dalam keterangannya di persidangan, Edi Syahputra mengakui telah menghabisi nyawa ketiga korban menggunakan pisau dapur yang dihujamkan berulang-ulang kali ke tubuh korban hingga ketiga korban tewas.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait