PM, Langsa – Petugas Sat Reskrim Polres Langsa dan Polsek Rantau Seulamat, Kota Langsa, menangkap seorang kakek berusia 66 tahun pelaku dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, sebut saja Bunga (13).
Kapolres Langsa, AKBP Satya Yudha Praka melalui Kasat Reskrim, Iptu, Agung Wijaya Kesuma, Rabu (3/1) mengatakan, pelaku pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur itu berinisial MS (66), warga Kecamatan Rantau Seulamat, Aceh Timur. Ia diamankan petugas pada Selasa (2/1).
Kata dia, kejadian itu terjadi pada Sabtu (23/12), sekira pukul 21.00 WIB, di sebuah rumah di Kecamatan, Rantau Seulamat, Kabupaten Aceh Timur.
Dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul tersebut, kata Kasat, dilakukan dengan cara pelaku masuk ke dalam kamar korban. Selanjutnya, pelaku mencium pipi kanan korban sembari membuka pakaian yang korban gunakan.
“Kemudian pelaku menggerayangi alat vital korban dan melakukan pencabulan dan pemerkosaan,” tambah Kasat.
Tidak terima dengan perlakukan pelaku, sambung dia, korban pun menceritakannya kepada kakak kandung korban.
“Kakaknya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rantau Seulamat, sesuai dengan laporan Nomor: LP / 01 / I / 2018, Tanggal 01 Januari 2018, tentang tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 jo 82 UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2002, tentang perlindunagn anak,” tambah Kasat.
Saat ini, pelaku diamankan di Polres Langsa guna dilakukan proses lebih lanjut. “Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.()
Belum ada komentar