PM, Pidie Jaya – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie Jaya, segera membuka pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten setempat, periode 2019-2024.
“Pembukaan pendaftaran dilakukan agar pasangan bakal calon dapat ikut berpartisipasi pada kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan bergulir 27 Juni 2018,” ujar KIP Pidie Jaya, Musman, SH, kepada pikiranmerdeka.co, Senin (2/1).
Sesuai dengan jadwal maupun tahapan program penyelenggaraan Pilkada Pidie Jaya tahun 2018 yang tertuang dalam dalam surat keputusan KIP setempat, kata dia, diberikan waktu pendaftaran selam tiga hari, dimulai pada Senin 8 Januari, pukul 09:00 Wib, dan akan berakhir 10 Januari 2018, pukul 24:00 wib.
“Pembukaan pendaftaran tersebut, berdasarkan keputusan KIP, Nomor 51//Kpts/KIP/-PJ/2017, tentang pedoman Tekhnis pencalonan, pemilihan Bupati dan wakil Bupati tahun 2018,” kata Musman.
Pada saat pendaftaran yang akan dilakukan oleh pasangan bakal calon dari jalur partai politik, sambung Musman, ada persyaratan yang mesti dipenuhi, berupa perolehan kursi di DPRK sebesar 15 persen dari jumlah total kursi, atau 15 persen dari jumlah akumulasi perolehan jumlah suara sah partai-partai politik pada Pemilu 2014 yang lalu.
“Berdasarkan suara sah sebesar 76.176, yang jika diakumulasi dari 15 persen suara, maka harus ada sebanyak 11.427 suara sah. Sedangkan untuk pasangan Independen syarat dukungan sebesar 3 persen dari jumlah penduduk berdasarkan DAk2, atau 4728 lembar dukungan KTP,” sebut Musman.
Disebutkan, khusus untuk pasangan yang maju melalui jalur perseorangan dan telah menyerahkan syarat dukungan beberapa waktu yang lalu, telah dilakukan verifikasi oleh KIP Pidie Jaya. “Persyaratan dan kelengkapan dokumen pedaftaran dapat di Download di laman resmi KIP Pidie Jaya,” ujarnya.()
Belum ada komentar