PM, TAPAKTUAN – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan, menggelar rapat pleno hasil verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan (independen) Pilkada Bupati dan Wakil Bupati tahun 2018, Sabtu (30/12).
Rapat pleno ini dipimpin Ketua KIP Aceh Selatan, Khairunis Absyir didampingi empat komisioner KIP masing-masing Edi Syahputra ST, Saiful SE, Samsuardi SP dan Nasri Zahnuri.
BACA: Empat Calon Independen Pilbup Aceh Selatan Tak Penuhi Syarat Dukungan
Empat pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan dari jalur independen dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual. Hal itu lantaran keempat pasangan itu tidak memenuhi syarat dukungan minimal yakni 6.908 lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh Selatan, Edi Syahputra ST menyebutkan, keempat pasangan bakal calon independen tersebut masih diberi kesempatan waktu masa perbaikan untuk melengkapi syarat dukungan dimaksud.
“Namun kekurangan syarat dukungan tersebut diwajibkan harus dipenuhi dua kali lipat,” ujar Edi Syahputra.
Kata dia, penyerahan perbaikan syarat dukungan tersebut dimulai tanggal 18 – 20 Januari 2018. “Kemudian kami akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Hasil finalnya melalui rapat pleno akan disampaikan pada 8 – 9 Februari 2018,” sebut Edi Syahputra.
Sedangkan untuk pendaftaran bakal calon independen dan bakal calon yang diusung partai politik (parpol), akan diumumkan mulai tanggal 1 – 7 Januari 2018. Kemudian tanggal 8 – 10 Januari 2018 akan dilakukan penerimaan pendaftaran bakal calon.
Setelah melewati serangkaian proses seleksi diantaranya uji tes baca alquran dan tes kesehatan, KIP Aceh Selatan akan melakukan penetapan calon pada tanggal 12 Februari 2018 dan dilanjutkan penarikan nomor urut pada tanggal 13 Februari 2018.()
Belum ada komentar