PM, Langsa – Tahun 2017, jumlah kejahatan atau gangguan Kamtibmas di Kota Langsa sebanyak 771 kasus dengan penyelesaian sebanyak 465 kasus atau 60,31 persen.
Jumlah ini menurun bila dibandingkan tahun 2016 yang mencapai 930 kasus dengan penyelesaian 640 kasus atau 68,8 persen.
“Kejahatan itu terdiri dari kejahatan konvensional, kejahatan transnasional dan kejahatan terhadap kekayaan negara,” sebut Kapolres Langsa, AKBP Satya Yudha Prakasa didampingi Kabag Ops, Kompol Chairul Ikhsan dan Kabag Sumda, Kompol Kasnap, saat menggelar jumpa pers, Jumat (29/12) kemarin, di Aula Polres Langsa.
Ia menjelaskan, untuk tahun 2016, kejahatan konvensional mencapai 728 kasus dengan penyelesaian 439 kasus, kejahatan transnasional mencapai 196 kasus dengan penyelesaian 195 kasus dan kejahatan terhadap kekayaan negara mencapai 6 kasus dengan penyelesaian 6 kasus.
Untuk tahun 2017, kejahatan konvensional mencapai 572 kasus dengan penyelesaian 315 kasus, kejahatan transnasional mencapai 198 kasus dengan penyelesaian 150 kasus dan kejahatan terhadap kekayaan negara mencapai 1 kasus.
Kemudian, untuk kasus narkoba terjadi peningkatan yakni pada tahun 2016, Polres Langsa berhasil mengungkap sebanyak 195 kasus dengan tersangka sebanyak 281 orang dan. Jumlah itu terdiri dari sabu-sabu sebanyak 147 kasus dan tersangka 209 orang dengan barang bukti sebanyak 592,26 gram, ganja sebanyak 43 kasus dan tersangka 57 orang dengan barang bukti sebanyak 33.981 gram dan ekstasi sebanyak 5 kasus dan tersangka 15 orang dengan barang bukti sebanyak 36 butir.
Sedangkan, pada tahun 2017, Polres Langsa berhasil mengungkap sebanyak 197 kasus dengan tersangka sebanyak 276 orang. Jumlah itu terdiri dari sabu-sabu sebanyak 158 kasus dan tersangka 230 orang dengan barang bukti sebanyak 416,79 gram, ganja sebanyak 39 kasus dan tersangka 46 orang dengan barang bukti sebanyak 53.355 gram dan ekstasi tidak ada.
Kapolres menambahkan, untuk kasus kecelakaan lalu lintas diwilayah hukum Polres Langsa pada tahun 2016 terjadi sebanyak 177 kasus dengan selesai perkara sebanyak 157 kasus dan tahun 2017, sebanyak 119 kasus dengan selesai perkara sebanyak 66 kasus.
Lalu, untuk korban laka lantas pada tahun 2016 sebanyak 373 korban dan meninggal dunia sebanyak 53 orang, luka berat sebanyak 72 orang dan luka ringan sebanyak 248 orang. Pada, tahun 2017 sebanyak 281 korban dan meninggal dunia sebanyak 54 orang, luka berat sebanyak 15 orang dan luka ringan sebanyak 212 orang.
“Total kerugian materil tahun 2016 sebesar Rp885.900.000 dan tahun 2017 sebesar Rp573.400.000,” ungkapnya.
“Sementara tahun 2016 pelanggaran dengan tilang sebanyak 1.831 dan teguran 414 dan tahun 2017, pelanggaran tilang sebanyak 4.970 dan teguran sebanyak 548.()
Belum ada komentar