PM, Banda Aceh – Ombudsman RI Perwakilan Aceh menerima 203 laporan dugaan maladminstrasi selama tahun 2017. Dari 203 kasus itu, 129 diantaranya telah diselesaikan dan 74 masih dalam proses.
“Untuk tahun ini kasus yang dilaporkan ke kami lebih banyak untuk Kab/Kota,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dr. Taqwaddin, Sabtu (30/12.
Disebutkan, dari Kabupaten/Kota pihaknya menerima laporan 73 kasus, selanjutnya Pemerintah Aceh sebanyak 36 kasus, BUMN/BUMD 6 kasus dan kasus lain hanya sekitar 3 sampai 8 kasus.
Lanjut dia, Kabupaten atau Kota yang paling dominan dilaporkan yaitu Kota Banda Aceh dan Aceh Besar. “ini mungkin karena Kantor Ombudsman dekat dengan domisili masyarakat yang hendak melapor,” sambung Taqwaddin.
Dari data yang diperoleh, kasus paling banyak dilaporkan yaitu masalah kepegawaian 53 laporan, selanjutnya infrastruktur dan perhubungan 36 laporan, kesehatan 17 laporan, pendidikan 14 laporan, lingkungan hidup 11 laporan.
Terkait banyaknya masalah kepegawaian yang dilaporkan ke Ombudsman, Dr Taqwaddin mengharapkan agar para kepala daerah, khususnya para Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota agar menaruh perhatian serius terhadap masalah ini.
“Bagi Ombudsman, masalah kepegawaian adalah hal penting, karena merekalah yang menjadi ujung tombak pelaksanaan pelayanan publik. Sehingga, apabila masalah kepegawaian bisa diminimalisir maka pelayanan publik akan menjadi lebih optimal, yang pada akhirnya dapat lebih mempercepat pencapaian kesejahteraan masyarakat,” harapnya.
Lanjut dia, pada tahun 2017 jumlah laporan terkait pungli menurun drastis dari tahun sebelumnya yang berada pada urutan ketiga.
“Tahun 2017 ini laporan terkait pungli berada pada urutan keenam. Hal ini mungkin karena eksisnya Saber Pungli,” ujar Taqwaddin.
Ombudsman RI Perwakilan Aceh memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah melaporkan kasus dugaan maladminstrasi.
“Kita berharap kedepan agar masyarakat jangan sungkan atau ragu untuk menyampaikan keluhan pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah,” tutupnya.()
Belum ada komentar