Begini Tampilan Logo PORA ke XIII Aceh Besar

Begini Tampilan Logo PORA ke XIII Aceh Besar
Begini Tampilan Logo PORA ke XIII Aceh Besar

PM, Jantho – Pekan Olah Raga Aceh (PORA) ke XIII akan berlangsung di Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar pada tahun 2018 mendatang. Berbagai persiapan saat ini sedang dilakukan oleh Pemkab Aceh Besar dan Panitia Pelaksana (PP) PORA Aceh Besar.

Salah satu persiapan yang baru dirampungkan adalah pembuatan logo PORA Aceh Besar. Hal tersebut diketahui dari beredarnya foto logo tersebut dikalangan pengurus PORA.

“Logonya sudah rampung dibuat oleh tim,” kata ketua harian PORA Aceh Besar Bahrul Jamil didampingi Sekum PORA Aceh Besar T Dahsya, Sabtu (23/12) saat dikonfirmasi pikiranmerdeka.co.

Kata dia, logo PORA tersebut didesign oleh dosen di Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Aceh. “Design ini telah mendapat aprisiasi dari beberapa desainer Asia,” ujar Bahrul.

Disebutkan, dalam waktu dekat logo tersebut akan dilaunching ke publik. Meski telah rampung dibuat, sambung dia, logo PORA Aceh Besar masih perlu penyempurnaan di beberapa bagian sebelum dilaunching ke publik.

“Ada beberapa bagian yang harus disempurnakan. Setelah itu baru kita launching ke publik,” tambahnya.(***)

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Masjid Indrapuri Aceh Besar
Masjid Indrapuri Aceh Besar

Menjejaki Aceh Lhee Sagoe

Wagub Laporkan Pungli di Perbatasan ke Menko Perekonomian
Wakil Gubernur Aceh, Ir. Nova Iriansyah MT berbicara terkait pungutan liar terhadap kendaraan yang melintasi perbatasan dari Aceh ke Medan dihadapan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam Rapat Koordinasi TPID Se Sumatera yang berlangsung di Novotel, Pangkal Pinang, Kamis 28 September 2017.(PM/IST)

Wagub Laporkan Pungli di Perbatasan ke Menko Perekonomian

Rapat RPJM Aceh Tahun 2017-2022 bersama seluruh Kepala SKPA. (Foto Humas Aceh)
Rapat RPJM Aceh Tahun 2017-2022 bersama seluruh Kepala SKPA. (Foto Humas Aceh)

Butuh Supervisi KPK