PM, TAPAKTUAN – Yayasan Gunung Hutan Lestari (YGHL) meminta aparat penegak hukum di Aceh Selatan, menghentikan proses pekerjaan proyek tidak dilengkapi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) di daerah itu. Sebab, keberadaan sejumlah proyek tersebut selain mengancam kelestarian lingkungan dan kehidupan manusia, juga mengancam kelestarian biota laut seperti ikan dan terumbu karang.
“Kami meminta penegak hukum segera menghentikan pekerjaan proyek-proyek tersebut. Sebelum timbul dampak yang merugikan daerah dan masyarakat,” kata Direktur Eksekutif YGHL, Sarbunis kepada wartawan di Tapaktuan, Rabu (20/12).
Kata dia, sejumlah pekerjaan proyek dikerjakan sejak empat tahun terakhir yang tidak dilengkapi izin Amdal tersebut mayoritasnya berada di Kecamatan Tapaktuan. Diantaranya, pembangunan perkantoran pemerintah di puncak gunung yang diberi nama puncak gemilang di Desa Lhok Bengkuang, Tapaktuan.
“Termasuk pembangunan tanggul pengaman pantai alun-alun Kota Tapaktuan dan Masjid Terapung di Taman Pala Indah (eks reklamasi pantai Tapaktuan),” tambahnya.
Hal itu, sambung Sarbunis, diketahui pihaknya setelah berkoordinasi dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup Aceh Selatan beberapa waktu lalu. Diperoleh informasi bahwa, satupun pekerjaan proyek tersebut tidak mengantongi izin Amdal.
“Namun pihak dinas berdalih bahwa, kebijakan mengeluarkan izin Amdal sejak tahun 2017 ke bawah langsung ditangani pihak provinsi bukan pihak kabupaten/kota,” terangnya.
Untuk memastikan hal itu lagi, kata dia, YGHL bersama Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh, telah menyurati pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Aceh beberapa waktu lalu meminta document Amdal terhadap pekerjaan sejumlah proyek di Aceh Selatan.
“Dari sejumlah pekerjaan proyek yang kami pertanyakan, sejauh ini pihak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Aceh baru menanggapi terkait pembangunan proyek pengaman pantai alun-alun Tapaktuan sumber APBK-P Aceh Selatan tahun 2017,” papar Sarbunis.
“Melalui surat ditandatangani langsung Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Aceh, Ir. Saminuddin M.Si dilayangkan 21 November 2017 lalu kepada Plt Direktur Eksekutif Daerah Walhi Aceh, pihak Dinas jelas menyebutkan bahwa pembangunan proyek pengaman pantai alun-alun Kota Tapaktuan yang berada di Kecamatan Tapaktuan tidak memiliki izin Amdal,” tambahnya.
Menurut Sarbunis, khusus terhadap pekerjaan proyek pengaman pantai alun-alun Kota Tapaktuan dan Masjid Terapung jelas-jelas telah menyalahi atau bertentangan dengan undang-undang lingkungan hidup. Sebab, pembangunan proyek tersebut dilakukan persis di atas terumbu karang yang berjarak dari bibir pantai mencapai 30 – 50 meter.
“Seharusnya jika proyek tersebut dibangun untuk pengaman pantai, dibangun persis di bibir pantai bukan justru mencolok ke dalam laut. Kondisi sekarangnya tepatnya disebut reklamasi pantai. Sebab pembangunan pengaman pantai berjarak dari bibir pantai mencapai 30 meter. Sedangkan Masjid Terapung berjarak dari bibir pantai mencapai 50 meter. Jika proyek seperti ini dikerjakan, seharusnya wajib mengantongi izin Amdal,” tegasnya.
Langkah itu, kata dia, harus dilakukan Pemkab Aceh Selatan supaya dapat diambil langkah-langkah strategis untuk mencegah makin parahnya kerusakan terumbu karang dan biota laut lainnya. “Kami tidak menghambat kebijakan pembangunan Aceh Selatan khusus Kota Tapaktuan, tapi langkah ini wajib dilaksanakan Pemkab Aceh Selatan untuk menghindari timbulnya kasus hukum tentang lingkungan hidup dikemudian hari,” pungkasnya.()
Belum ada komentar