Diduga Catut KTP Anggota KIP Aceh Selatan, Paslon Independen Ini Dilaporkan ke Panwaslih

Diduga Catut KTP Anggota KIP Aceh Selatan, Paslon Independen Ini Dilaporkan ke Panwaslih
Diduga Catut KTP Anggota KIP Aceh Selatan, Paslon Independen Ini Dilaporkan ke Panwaslih

PM, TAPAKTUAN – Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan yang maju lewat jalur independen, Zulkarnaini – M Jasa, dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) oleh anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat.

Anggota Komisi KIP Kabupaten Aceh Selatan, Saiful SE, mengatakan, pasangan calon independen itu dilaporkan karena diduga telah melakukan pencatutan nama dan pemalsuan tandatangan terhadap dirinya.

Laporan tersebut diantar langsung oleh Saiful SE ke Kantor Panwaslih Aceh Selatan di Jalan T Ben Mahmud, Gampong Lhok Keutapang, Tapaktuan, Kamis (14/12). Laporan ini diterima Ketua Divisi Pencegahan Pelanggaran, Sufriadi SH didampingi Ketua Devisi Hubungan Antar Lembaga, Gunawan Syam SH dan Ketua Divisi SDM, Drs Safli Alian.

Dalam materi pengaduannya, Saiful menyebutkan, pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan  Drs H Zulkarnaini M.Si – M Jasa diduga telah melakukan pencatutan nama dan pemalsuan tandatangan dalam daftar syarat dukungan bakal calon perseorangan.

Hal itu diketahuinya berdasarkan dokumen dukungan berupa surat pernyataan dukungan kolektif Desa Bakau Hulu, Kecamatan Labuhanhaji, Aceh Selatan, yang telah diserahkan kepada KIP setempat.

“Dalam dokumen tersebut saya menemukan foto copy KTP saya, dimana nama dan NIK serta tandatangan seperti tertera dalam identitas kependudukan saya,” kata Saiful.

Saiful menyebutkan, dalam formulir B.1 KWK perseorangan (kolektif) tersebut, jelas tercantum atas nama Saiful SE NIK : 1101041306820003, jenis kelamin laki-laki, alamat Desa Bakau Hulu, tempat tanggal lahir, Desa Bakau Hulu 13 Juni 1982 termasuk membubuhkan tandatangan dan foto copy KTP atas namanya.

Setelah data tersebut diteliti secara cermat, kata Saiful, dia menyimpulkan bahwa data yang tertera dalam formulir B.1 KWK tersebut, benar merupakan data dirinya. Namun Saiful mengaku bahwa dia tidak pernah memberikan dukungan baik dalam bentuk KTP maupun menandatangani surat pernyataan dukungan terhadap bakal calon pasangan kandidat manapun termasuk kepada Zulkarnaini – M Jasa.

“Saya pastikan bahwa foto copy KTP tersebut diperoleh secara ilegal karena tanpa sepengetahuan atau persetujuan dari saya,” tegas Saiful.

Atas dasar itu, Saiful menduga bahwa identitas dan tandatangannya yang tertera dalam formulir B.1 KWK tersebut telah dipalsukan oleh pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan yang maju lewat jalur independen, Zulkarnaini-M Jasa.

Akibat perbuatan tersebut Saiful mengaku telah dirugikan baik secara pribadi maupun atas nama lembaga penyelenggara pemilu dalam kapasitas dia sebagai anggota KIP Aceh Selatan.

Sebab, sambungnya, sesuai aturan perundang-undangan anggota lembaga penyelenggara pemilu harus bersikap netral tidak boleh memihak atau mendukung partai politik tertentu atau pasangan calon kandidat tertentu.

“Karena itu saya meminta kepada Panwaslih Aceh Selatan, dapat memeriksa laporan dugaan pencatutan identitas dan tandatangan saya ini sesuai kewenangan yang dimiliki serta berdasarkan aturan perundang-undangan tindak pidana pemilu yang berlaku,” pinta Saiful.

“Pengaduan itu, wajib saya lakukan untuk memastikan bahwa saya bersikap netral dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan tahun 2018. Aturan jelas mengatur bahwa anggota KIP harus netral tidak boleh memihak. Nah, jika persoalan ini tidak saya laporkan secara resmi ke Panwaslih, maka posisi saya bisa terancam serta masyarakat bisa menilai negatif terhadap saya,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Pencegahan Pelanggaran Panwaslih Aceh Selatan, Sufriadi SH mengatakan, laporan yang telah disampaikan oleh salah seorang anggota KIP Aceh Selatan, Saiful SE tersebut akan dipelajari dan diteliti terlebih dulu.

“Jika laporan tersebut didukung dengan data dan alat-alat bukti yang cukup maka pihaknya segera akan menindaklanjuti,” terangnya.

“Kami juga akan mempelajari lebih lanjut, kasus ini masuk ke dalam tindak pidana Pemilu atau masuk ke dalam tindak pidana umum. Dalam prosesnya nanti tentu kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti dengan pihak penegakan hukum terpadu (Gakkumdu),” ujarnya.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait