PM, Pidie Jaya – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya, sahkan penetapan Kebijakan Umum APBK (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2018, dalam sidang paripurna ke III yang berlangsung di gedung DPRK setempat, Selasa (28/11).
Pengesahan APBK Pidie Jaya tahun 2018 tersebut, dilakukan setelah tiga Fraksi di DPRK dalam Laporan pendapat akhirnya menyetujui untuk dijadikan sebagai nota kesepakatan KU-APBK dan PPAS.
Wakil Bupati Kabupaten Pidie Jaya, Said Mulyadi, dalam sambutannya pada penutupan sidang paripurna mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRK dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) setempat, yang telah membahas KUA PPAS tahun 2018.
“Delapan prioritas pembangungan yang telah kami tawarkan dalam rancangan program pemerintah tahun 2018, diharapkan mampu menjawab dan mengurangi persoalan yang terjadi selama ini,” kata Said Mulyadi.
Disetujuinya KU-APBK dan PPAS, kata Said, merupakan langkah maju dan merupakan salah satu pondasi perencanaan dan pengganggaran daerah yang kuat. Sehingga, bisa menjadi acuan dalam melahirkan RAPBK Pidie Jaya tahun 2018.
“Sehingga APBK 2018 sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat serta memenuhi dan sasaran pembangunan daerah. Oleh karena itu, untuk bisa mengakomodir semua kebutuhan masyarakat, semua itu membutuhkan kerja keras dan dukungan semua pihak,” tutur Said Mulyadi.
Besaran KU-APBK dan PPAS tahun anggaran 2018 yang telah disetujui untuk dijadikan sebagai APBK, senilai Rp. 707.043.743.431, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp. 70.003.412.381, Dana penimbangan Rp 440.991.909.000, dana lain-lainnya Rp. 196.128.422.050.()
Belum ada komentar