PM, Subulussalam – Dua orang terdakwa pelanggar qanun syariat islam dihukum cambuk di lapangan Beringin, Kota Subulussalam, Jumat (24/11).
Keduanya divonis bersalah oleh Mahkamah Syariah dan terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Kedua terhukum tersebut adalah Adi Putra Simanungkalit, warga Desa Subulussalam, Kecamatan Simpang Kiri. Adi terbukti bersalah sebagai pencatat judi jenis togel dan dihukum 22 kali cambuk.
Namun, Adi hanya cambuk 19 kali setelah dipotong masa penahan selama dua bulan. “Kepada terdakwa Adi Putra Simanungkalit dihukum cambuk sebanyak 19 kali, setelah dipotong tiga cambukan selama ditahan di Polres dan Kejaksaan,“ kata Rahmad Syahroni selaku Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Singkil saat membacakan surat putusan Pengadilan Syariah.
Sementara, terdakwa lainnya yang bernama Dores Mentinus alias Ahmad Solihin asal Desa Samardua, Kecamatan Kota Baharu, Kabupaten Aceh Singkil yang berdomisili di Kota Subulussalam terbukti sebagai pemilik usaha judi menggunakan mesin jackpot.
Dores dijatuhi hukum cambuk sebanyak 18 kali setelah dipotong tiga kali cambuk karena ditahan di Mapolres dan Kejaksaan.
Pantauan pikiranmerdeka.co di lapangan, pengawalan hukum cambuk kali ini berbeda dengan sebelumnya. Dimana, terlihat puluhan personel Polres Aceh Singkil bersenjata laras panjang dan rompi anti peluru serta pelontar gas air mata bejaga di sekitar lokasi.
Kabag Ops Polres Aceh Singkil, AKP Erwin, menjelaskan bahwa personel Polres yang dilengkapi dengan senjata laras panjang, rompi anti peluru dan pelontar gas air mata itu bukan khusus mengawal proses hukum cambuk. Namun, hanya kebetulan saja melakukan giat patroli menjelang Pilkada.
“Ada 30-an personel kita turunkan. Tapi bukan khusus mengawal proses hukum cambuk dan tidak semua anggota kita lengkapi dengan senjata laras panjang. Tapi personel ini kita khususkan untuk giat patroli di wilayah Kota Subulussalam , menjelang Pilkada “ kata AKP Erwin usai pelaksanaan hukum cambuk.()
Belum ada komentar